​​​​​​​5 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler bagi Buruh dan Tenaga Kerja
Kaleidoskop Hukumonline

​​​​​​​5 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler bagi Buruh dan Tenaga Kerja

​​​​​​​Masalah upah yang tidak layak agaknya memang masih menjadi sumber kegelisahan utama sebagian besar kelas pekerja Indonesia sepanjang tahun 2019.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Keberlakuan Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil

Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

 

  1. Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

 

Kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kesepakatan (konsensus) para pihak kausa-nya harus halal. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum menjadikan perjanjian kerja batal demi hukum.

 

  1. Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

 

Pada praktiknya, pengusaha akan meninjau upah pekerjanya secara berkala (biasanya per tahun) dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Peninjauan upah ini dilakukan dengan menyesuaikan harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan. Pertimbangan lainnya adalah struktur dan skala upah yang berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

 

Yang perlu diperhatikan, struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Skala upah yang diberikan juga tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum.

 

  1. Pengaturan tentang Gaji Karyawan Koperasi

Peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, pengurus koperasi dan karyawannya dapat merujuk kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK.

Tags:

Berita Terkait