5 Alasan IPW Satgassus Polri Layak Dibubarkan
Terbaru

5 Alasan IPW Satgassus Polri Layak Dibubarkan

Antara lain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan unit lain yang sudah ada di institusi Polri. Perekrutan tim Satgassus tidak berdasarkan asesmen yang jelas, dinilai hanya mengandalkan hubungan dekat dengan pimpinan Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: ADY
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: ADY

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menguak sejumlah persoalan yang ada di institusi Polri. Salah satunya keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri yang terakhir dipimpin Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membubarkan Satgassus setelah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mendapat perhatian publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mencatat Satgassus ini pertama kali diusulkan oleh Kapolri Tito Karnavian pada saat rapat dengan Komisi III DPR sekitar tahun 2017. Kala itu, DPR menolak karena fungsi Satgassus akan tumpang tindih dengan satuan kerja Polri yang sudah ada. Pembentukan Satgassus bergulir lagi tahun 2019 pada saat pucuk pimpinan Polri beralih ke Idham Azis.

Ketika awal dibentuk ketua Satgassus dijabat Idham Azis dan Ferdy Sambo sebagai Sekretaris. Ketika jabatan Idham Azis sebagai Kapolri selesai, Ferdy Sambo menjadi Ketua Satgassus terhitung sampai 3 periode. Tugas Satgassus Polri sebagaimana Surat Perintah Kapolri intinya menangani kasus yang menjadi atensi pimpinan.

“Atensi pimpinan ini sesuatu yang tidak ada penjelasannya dalam Surat Perintah Kapolri tersebut,” kata Sugeng dalam diskusi bertema “Teka-Teki Satgassus Merah Putih”, Senin (5/9/2022) kemarin.

Baca Juga:

Sugeng melihat Satgassus diberi kewenangan untuk menangani kasus yang diatur meliputi 5 undang-undang (UU) yakni UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; UU No.31 Tahun 1999 yang diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini perkara ‘mewah’, artinya tindak pidana dengan nilai yang besar,” bebernya.

Persoalannya bagaimana akuntabilitas kerja-kerja Satgassus? Mengingat administrasi penanganan perkara Satgassus melekat pada satuan kerja di Bareskrim Mabes Polri. Lebih dari itu, Sugeng menyebut Satgasus punya kewenangan yang sangat besar walau secara admininstrasi berada dalam satuan kerja bareskrim.

Sugeng mengungkapkan 3 hari sebelum Kapolri secara resmi membubarkan Satgassus, IPW telah mengusulkan agar lembaga itu dibubarkan. Dia menyebut sedikitnya ada 5 alasan Satgassus layak dibubarkan. Pertama, lebih dari 400 anggota Satgassus ini merupakan polisi elit. Proses rekrutmen anggota Satgassus berdasarkan hubungan dekat dengan pimpinan Polri, tidak berdasarkan mekanisme asesmen yang jelas.

“Semua yang terlibat dalam kasus Duren 3 (pembunuhan Brigadir J, red) adalah Satgassus. Ada 7 orang yang terjerat kasus obstruction of justice (dalam perkara Brigadir J, red) adalah anggota Satgassus,” bebernya.

Kedua, Sugeng melihat yang mempersoalkan keberadaan Satgassus ini tak hanya masyarakat sipil, tapi juga internal Polri. Anggota Satgassus mendapat keistimewaan dalam hal promosi jabatan dan pendidikan. Ketiga, tumpang tindih kewenangan, dimana penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan reserse. Keempat, legalitas pembentukan Satgassus lemah. Kelima, ada konflik kepentingan dan pemusatan kekuasaan yang besar, misalnya Satgassus terakhir dipimpin Ferdy Sambo yang juga menjabat sebagai Kadiv Propam.

Dengan kekuasaan yang dimilikinya Ferdy Sambo bisa menjabat sampai 3 periode sebagai Ketua Satgassus. Bagaimana jika ada pelanggaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satgassus? Jadi antara anggota Satgassus mereka saling menjaga.

Tags:

Berita Terkait