44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation
Berita

44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation

44 pengadilan percontohan selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim disebut Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan MA yang berlangsung di Bogor, Senin (5/8/2019) kemarin. Nantinya, Perma ini akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik yang segera akan diundangkan. Berlakunya Perma ini akan diluncurkan Ketua MA M. Hatta Ali pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 MA pada 19 Agustus 2019.

 

Pembahasan rancangan Perma ini dipimpin langsung Ketua MA M. Hatta Ali bersama seluruh unsur pimpinan MA, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan Perma ini sudah dipersiapkan dan dibahas sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada 17 Juni 2019 lalu.

 

Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. “Sejak saat itu, masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari penerapan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” ujar Syamsul dalam keterangannya kepada Hukumonline, Selasa (6/8/2019).

 

Dia menerangkan dengan Perma E-Litigation ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi; melakukan pembayaran; menerima pemanggilan persidangan; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan.   

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan untuk memastikan kehadiran Perma ini dan implementasinya secara tepat waktu, MA bergerak cepat agar semuanya tersedia saat peluncuran nanti. “Setelah diharmonisasi secara internal, MA akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Abdullah.

 

Secara simultan MA mengambil langkah-langkah pernyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot) dan sarana prasarananya.

 

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” lanjut Syamsul. (Baca Juga: E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?)

 

Untuk sementara pelaksanaan Perma ini diterapkan di 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri; 15 Pengadilan Agama; dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

 

Dia memastikan sarana dan prasarana setiap satker pengadilan percontohan tersebut telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik ini,” katanya.

 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan dalam Perma E-Litigation ini juga diatur putusan atau penetapan diucapkan oleh ketua/majelis hakim secara elektronik. Caranya, pengucapan putusan/penetapan dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan.

 

Dia menegaskan aplikasi e-litigation ini akan diterapkan di beberapa pengadilan tingkat pertama lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan PTUN sebagai pilot proyek. Penerapannya akan diberlakukan secara bertahap karena membutuhkan kesiapan infrastruktur dan SDM. "Ditargetkan diberlakukan di seluruh Indonesia pada awal tahun 2020," kata Andi saat dihubungi.  

 

Seperti diketahui, saat HUT MA ke-72 ini, akan diluncurkan pula theme song MA yang bekerja sama dengan musisi Addie MS. Theme song tersebut dipandang perlu untuk membangkitkan semangat aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugasnya. Selama ini MA dan pengadilan di bawahnya belum memiliki theme song. Hal ini nantinya dituangkan dalam bentuk keputusan Ketua MA yang menetapkan penggunaan theme song bersama dengan peraturan penggunaannya di acara-acara resmi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

 

Sementara e-litigation ini bagian dari e-court yang merupakan aplikasi layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara yakni e-filing (pendaftaran perkara online), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-summons (pemanggilan pihak secara online). Untuk sementara waktu, aplikasi e-litigation ini berupa pertukaran dokumen (document exchange/DE). Misalnya, pertukaran/pengiriman dokumen salinan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan lain-lain secara elektronik.

 

Lewat SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2019, MA telah mewajibkan 56 pengadilan untuk menerapkan e-court. SEMA ini berlaku bagi seluruh PN Kelas 1A Khusus; Kelas 1A; dan seluruh Pengadilan Negeri (PN) wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banten, PT DKI Jakarta, PT Bandung, PT Semarang, PT Yogyakarta, dan PT Surabaya.

 

Diantaranya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

 

Di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Sedangkan lingkungan peradilan TUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang.

Tags:

Berita Terkait