40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji
Utama

40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji

Perteruan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ternyata masih berlanjut. Kini, 40 orang hakim agung langsung turun gunung, meminta agar UU Komisi Yudisial diuji.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Pengawasan

Sementara, tentang alasan kedua, yakni tentang pengawasan KY, pasal-pasal yang mengatur perihal usul penjatuhan sanksi bagi hakim agung dan hakim konstitusi (pasal 21, pasal 23 ayat (2,3 dan 5), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (3 dan 4) menurut mereka bertentangan dengan semangat pasal 24, 24 B dan C UUD 1945. Para hakim agung berpandangan pasal tersebut (24, 24 B dan C) memberi kewenangan kepada MA dan MK untuk membentuk majelis kehormatan hakim.

 

Dijelaskan dalam permohonan, usul pemberhentian hakim agung dilakukan Ketua MA. Kepada hakim agung bersangkutan diberi kesempatan membela diri dihadapan Majelis Kehormatan MA. Pun demikian dengan hakim konstitusi. Usul pemberhentian hakim konstitusi diusulkan Ketua MK dan mereka diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan MK.

 

Atas pengajuan judicial review tersebut, Irawady Joenoes, anggota KY yang menjadi Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran, Martabat dan Perilaku Hakim mempersilahkan niat para hakim agung tersebut. Kendati demikian, dirinya mempermasalahkan soal legal standing pemohon judicial review.

 

Ia mempertanyakan apakah permohonan tersebut diajukan atas nama pribadi atau tidak. Jika pribadi, kata Irawady, mengapa masih memakai embel-embel hakim agung yang mencerminkan kelembagaan. Yang saya tahu, MA tidak boleh jadi pihak dalam berperkara begitu,' tukasnya.

 

Soal KY yang menurut para hakim agung tidak berhak mengawasi, Irawady dengan nada tinggi menyatakan kewenangan itu diberikan oleh UUD 1945. Kalaupun salah, tutur mantan Kepala Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah itu, yang salah adalah UUD 1945. Selain itu, dirinya juga melihat ada potensi konflik kepentingan dalam perkara ini. Soalnya, hakim konstitusi juga menjadi obyek pengawasan KY.

 

Yang cukup menarik, Djoko Sarwoko, juru bicara MA yang juga salah satu dari 40 hakim agung yang mengajukan permohonan agak terkejut ketika ditanya soal ini. Lho sudah masuk tho? tanyanya.

 

Dimintai keterangan; Djoko selain menekankan kata ‘hakim' juga menyinggung soal kewenangan KY dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim yang tidak dijalankan dengan semestinya. Menurut Djoko, KY yang seharusnya menjaga kehormatan hakim, justru bertindak vis a vis dengan hakim. Mereka kan harusnya menjaga seperti satpam yang membelakangi kita bukan berhadap-hadapan, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: