40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji
Utama

40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji

Perteruan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ternyata masih berlanjut. Kini, 40 orang hakim agung langsung turun gunung, meminta agar UU Komisi Yudisial diuji.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

UUD 1945

Pasal 24 B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-Undang

 

 

Kedua, tentang kewenangan pengawasan KY. Menurut mereka, secara universal, kewenangan pengawasan KY tidak mencakup hakim agung pada MA. Karena, KY adalah mitra MA dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim pada badan peradilan yang ada di bawah MA.

 

Sebenarnya, judicial review UU KY ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa dan Toro Mendrofa yang semuanya advokat pernah mengajukan judicial review terhadap UU KY dan UU MA. Namun demikian, permohonan mereka tidak dapat diterima oleh MK.

 

Macam-macam Hakim

Tentang alasan pertama, yakni tentang pengertian kata ‘hakim', menurut para hakim agung, kata hakim dalam pasal 24 B UUD 1945 tidak bisa diartikan sebagai seluruh hakim. Karena menurut mereka, pengangkatan dan perberhentian hakim seperti yang diatur dalam pasal 25 UUD 1945 diatur oleh UU yang berbeda.

 

Yakni, untuk hakim peradilan umum diatur dalam UU 8/2004 tentang Peradilan Umum. hakim Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU 9/2004 tentang PTUN. Hakim agama diatur dalam UU 7/1989 tentang Peradilan Agama. Hakim Militer diatur dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Sementara, hakim agung diatur dalam UU 5/2004, Hakim Konstitusi diatur dalam UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Karenanya, kewenangan KY menurut para hakim agung tidak menjangkau hakim MA dan Hakim MK. Alasannya, hakim agung dan hakim konstitusi ini tidak seluruhnya berasal dari hakim tingkat I maupun banding. Mereka menambahkan, KY juga tidak berwenang untuk mengadakan pengawasan terhadap hakim Ad Hoc.

 

Oleh sebab itu, pasal 1 angka 5 UU KY menurut mereka telah melanggar pasal 24 B UUD 1945. Karena dalam pasal tersebut memperluas pengertian hakim dalam UUD 1945. adapun pengertian hakim dalam pasal 1 angka 5 UU KY adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan dibawah MA serta hakim MK.

Tags: