Era digital saat ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Pandemi covid-19 membuat sejumlah pola kebiasaan baru, sehingga tren masyarakat berubah khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.
Kehidupan masyarakat yang awalnya konvensional, secara mendadak berubah menjadi berbasis teknologi. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini dapat dilakukan dengan jarak jauh dan hanya mengandalkan jaringan internet.
Pada awal 2022, tren jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat hingga angka 204,7 juta pengguna dan terus bertambah hingga hari ini. Pengguna ini merupakan dampak dari kegiatan sehari-hari yang telah berorientasi pada penggunaan digital.
Baca Juga:
- Tips Cegah Kebocoran Data Pribadi Hingga Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Digital
- Melihat Fungsi Legal Due Diligence
- Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi
Pekerjaan, sekolah, hiburan, hingga berbelanja semuanya dapat dilakukan secara digital. Bank Indonesia mencatat, pada saat pandemi transaksi jual beli online bahkan hampir mencapai dua kali lipat saat pandemi.
Melihat fenomena ini, perubahan konvensional ke serba digital cukup mengguncang praktik hukum di Indonesia. Para praktisi hukum biasa bekerja secara konvensional, seperti mengirim berkas ke pengadilan secara langsung, melakukan pertemuan dengan klien secara tatap muka dan hal lainnya.
Saat ini, Mahkamah Agung telah mengembangkan layanan e-court untuk mendata advokat resmi dan melakukan sidang elektronik kecuali untuk beberapa agenda persidangan. Kementerian Hukum dan HAM juga tengah memperbaiki layanan yang sebelumnya masih dilakukan hanya dengan pengesahan pengadilan.