4 Poin Penting Ini Akan Diatur dalam Perpres Badan Pengelola Bank Tanah
Utama

4 Poin Penting Ini Akan Diatur dalam Perpres Badan Pengelola Bank Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengirimkan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengelola Bank Tanah ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian awal Juni mendatang sebelum diserahkan kepada Presiden.

NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit

Sumber: Laporan Koordinasi Strategis Reforma Agraria Nasional Tahun 2016 yang disusun Direktorat Tata Ruang dan Pertanahanan Kementerian PPN/Bappenas.

Sebelumnya, Ketua Dewan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin berpendapat bank tanah sejalan dengan upaya pemerintah yang gencar melakukan pembangunan infrastruktur yang butuh banyak lahan untuk digarap. Namun, ada sejumlah catatan yang mestinya menjadi perhatian mengingat pada saat ini regulasi teknis mengenai bank tanah masih terus dibahas dan dipersiapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia berpendapat, agar implementasi bank tanah tepat sasaran, mestinya ‘nafas’ regulasi yang kini dibuat oleh pemerintah bisa diselaraskan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu substansi penting yang diatur dalam undang-undang itu, yakni menyoal tahapan-tahapan pengadaan tanah. Menurutnya, tahapan pengadaan tanah itu harus diadopsi mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Dia (bank tanah) harus sinkron dengan perjalanan UU Nomor 2 Tahun 2012. Itu menggunakan pendekatan mulai dari tahap perencanaan sampai pelepasan tanah, lalu pembangunannya disiapkan,” kata Iwan.

Iwan mengingatkan, alasan utama lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2012 lantaran para investor di bidang infrastruktur kesulitan ketika ingin melakukan pembebasan tanah masyarakat untuk pembangunan infrastruktur. Intinya, aturan ini menekankan mengenai kepentingan umum. Pembangunan demi kepentingan umum, lanjutnya, mestinya juga menjadi arah pengaturan rancangan Perpres tentang Bank Tanah.

(Baca Juga: Korupsi Masih ‘Menghantui’ Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur)

Ciri-ciri utama kepentingan umum yang dimaksud tersebut antara lain pembangunan untuk lintas batas segmen sosial, bukan untuk kepentingan profit, lalu dibiayai, dibangun, dan dijalankan oleh badan pemerintah. Dikatakan Iwan, rencana bank tanah yang juga akan menyasar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya tanah terlantar mesti dikaji kembali. Sebab, tanah terlantar tersebut diperuntukan untuk program reforma agraria. Iwan berharap, TORA dikecualikan dari objek tanah dalam program bank tanah nantinya.

“Bank Tanah itu beli tanah dulu disiapkan buat apa belum tahu. Apakah membeli tanah itu menggunakan prinsip penetapan lokasi atau tidak, kan kita belum tahu. Jadi, dia harus disinkronkan bank tanah itu, apakah cuma kepetingan umum atau kepentingan bisnis. Kalau ada kepentingan bisnis, maka dia harus pakai asas keperdataan dengan cara dibeli,” katanya menjelaskan.

(Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)
Fungsi-Fungsi Bank Tanah 
1.    Bank tanah sebagai Penghimpun Tanah (Land Keeper)
sebagai penghimpun tanah, kegiatan lembaga bank tanah adalah melakukan inventarisasiterhadap tanah-tanah yang akan dijadikan objek pengelolaan bank tanah. seiring dengan kegiatanpenghimpunan tanah, juga mengumpulkan dan menyediakan data pertanahan yang lengkap,akurat, terpadu dan aktual.

2.    Bank Tanah sebagai Pengaman Tanah (Land Warantee)
Bank tanah dalam melaksanakan kegiatannya, mengacu kepada rencana tata ruang untuk mengamankan penyediaan, peruntukan dan pemanfaatan tanah yang sudah ditetapkan berdasarkan rencana tata guna tanah yang merupakan bagian integral dari rencana tata ruang yang ada.tata guna tanah yang merupakan bagian integral dari rencana tata ruang yang ada.

3.    Bank Tanah sebagai Pengendali Penguasaan Tanah (Land Purchaser)
Melalui kegiatan Bank Tanah yang mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan,maka implementasinya dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Melaluirencana tata ruang, bank tanah dapat melakukan pengendalian terhadap penguasaan tanah.sehingga penguasaan tanah tidak terpusat pada kelompok masyarakat tertentu.

4.    Bank Tanah sebagai Penilai Tanah (Land Value)
Melalui Bank Tanah diharapkan harga dan nilai tanah dapat ditetapkan dan dikendalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Bank Tanah sebagai Pendistribusian Tanah (Land Distributor)
Kegiatan Bank Tanah meliputi kegiatan pembebasan tanah, pematangan tanah kemudian pendistribusian tanah sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.

6.    Bank Tanah sebagai Manajemen Tanah (Land Management)
Bank Tanah sebagai kegiatan manajemen tanah secara konseptual harus memuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga dalam hal keberadaan Bank Tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

 
(Baca Juga: Cegah Spekulan, Bank Tanah Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2017)

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, dalam kesempatan yang lalu, mengatakan bahwa bank tanah ini juga akan digunakan untuk mencegah aksi spekulan tanah yang berlebihan karena banyaknya tanah yang menganggur dan tidak jelas kepemilikannya. Bank tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi.

"Intinya kalau sekarang inflasi tanah sangat tinggi sehingga makin sulit masyarakat berpenghasilan rendah dapat akses ke tanah dan perumahan karena mahal harga tanahnya," kata Sofyan.

Tags:

Berita Terkait