4 Peristiwa Hukum di Sektor Jasa Keuangan Menarik Perhatian di 2023
Kaleidoskop 2023

4 Peristiwa Hukum di Sektor Jasa Keuangan Menarik Perhatian di 2023

Sedari soal bursa karbon hingga pemblokiran rekening judi online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam hitungan hari tahun 2023 akan berakhir. Sepanjang 2023 terdapat sejumlah peristiwa pada sektor jasa keuangan yang menarik perhatian publik. Peristiwa-peristiwa tersebut tentunya memiliki dampak terhadap industri jasa keuangan ke depannya bagi masyarakat luas.

Hukumonline mencoba merangkum empat peristiwa hukum di sektor jasa keuangan yang sempat menjadi perhatian publik.  Lantas peristiwa hukum apa saja yang terjadi sepanjang 2023 tersebut?.

  1. Peresmian bursa karbon

Tahun 2023 menandakan resminya penyelenggaraan bursa karbon atau carbon market di Indonesia. Berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh amanat baru sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.

Aturan teknis bursa karbon telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melalui Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Beleid ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Baca juga

Terdapat sejumlah poin-poin pengaturan POJK Bursa Karbon. Pertama, Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis nit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar  serta dilarang berasal dari pinjaman.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK 14/2023.

  1. Kebocoran data BSI

Pada Mei 2023 lalu, terdapat dugaan kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) karena serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok hacker Lockbit 3.0. Data nasabah yang diduga bocor terdiri atas nama, nomor handphone, alamat, nomor rekening, saldo rekening rata-rata, riwayat transaksi, pekerjaan, serta tanggal pembukaan rekening.

Akibat serangan ini, layanan anjungan tunai mandiri (ATM) dan BSI Mobile lumpuh beberapa hari. Dalam keterangan resminya, BSI menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 memang terjadi gangguan terhadap layanan Perseroan.

”Setelah dilakukan penelusuran atas gangguan tersebut Perseroan menemukan indikasi adanya serangan siber sehingga Perseroan melakukan berbagai langkah penanganan sesuai protokol penanganan insiden siber yang berlaku, dilanjutkan dengan upaya pemulihan layanan kepada nasabah,” ujar Senior Vice President BSI, Gunawan Arief Hartoyo dalam keterangan persnya.

Persoalan ini mendapat respons dari OJK yang mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak. Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK menegaskan agar industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital. Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.

  1. KPPU selidiki bunga kartel fintech P2P

Pada Oktober lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga 27 Desember, Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari OJK dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sementara itu, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

  1. Pemblokiran rekening judi online

OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening diduga terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Langkah ini bertujuan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat. Seperti Pinjol ilegal bakal terus dilakukan termasuk kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“OJK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” ujarnya, Kamis (21/12/2023) lalu.

Langkah tersebut sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selanjutnya internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Dia mengatakan, OJK pun meminta industri perbankan untuk terus menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Termasuk Pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD). Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.

Tags:

Berita Terkait