4 Organisasi Masyarakat Sipil Raih Penghargaan Pemajuan Akses Keadilan
Terbaru

4 Organisasi Masyarakat Sipil Raih Penghargaan Pemajuan Akses Keadilan

Yakni YLBHI, LBH Apik Indonesia, PBHI, dan IJRS karena berperan dalam pemajuan akses keadilan melalui program bantuan hukum 2024.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN, Prof Widodo Eka Tjahjana meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTB. Foto: BPHN
Kepala BPHN, Prof Widodo Eka Tjahjana meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTB. Foto: BPHN

Peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawal jalannya negara hukum dan sistem demokrasi sangat penting. Kerja-kerja yang dilakukan organisasi masyarakat sipil tak melulu mengkritik pemerintah, tapi juga membantu pemerintah memajukan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah mengakui peran tersebut, salah satu buktinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)mengapresiasi dengan memberikan penghargaan terhadap 4 organisasi masyarakat sipil. Yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Keempat organisasi itu diapresiasi karena dinilai berperan dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024. Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani mengatakan penghargaan itu diberikan Kemenkumham kepada organisasi masyarakat sipil pada peringatan Pengayoman ke-79 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/8/2024) kemarin.

“Penghargaan ini diberikan kepada PBHI sebagai organisasi masyarakat sipil sekaligus mitra Kementerian Hukum dan HAM yang selalu konsisten dalam mendukung kebijakan bantuan hukum di Indonesia,” kata Julius dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Baca juga:

Menurut Julius penghargaan ini diberikan atas dasar kerja dan kontribusi PBHI bersama jejaring organisasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan bantuan hukum nasional selama puluhan tahun. Khususnya sejak terbit UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya.

Tercatat setidaknya dalam 3 tahun terakhir terdapat ada 4 kebijakan telah didorong PBHI dan dikeluarkan Kemenkumham serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Misalnya, Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Pedoman Kepala BPHN tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Diklat Paralegal.

Tags:

Berita Terkait