4 Misi Penting Diterbitkannya KUHP Nasional
Utama

4 Misi Penting Diterbitkannya KUHP Nasional

Seperti semangat pembaruan nasionalisme hukum pidana, hingga adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

”Ternyata variasi pengaturan dan pola pengaturannya berbeda-beda sehingga perlu upaya keras untuk merapikan kembali. Jadi misi konsolidasi hukum pidana karena berkembang pesat baik KUHP maupun di luar KUHP,” jelasnya.

Keempat, adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum baik secara keilmuan serta nilai, standar dan norma-norma yang diakui bangsa internasional. Sehingga, KUHP Nasional ini mengakomodir kebutuhan tersebut. Dia menjelaskan penyusunan KUHP Nasional menggunakan prinsip rekodifikasi terbuka dan terbatas atau open and limited recodification policy. KUHP Nasional mengakui lex specialis derogat legi generali. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana khusus di luar KUHP.

Dalam kesempatan sama, Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan terdapat beberapa kebaruan dalam KUHP Nasional seperti penerapan living law harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan nasional sebagai dasar pemidanaan.

Kemudian,  rumusan tindak pidana tidak lagi memuat unsur ’sengaja’. Jika tindak pidana dilakukan karena kelalaian, maka harus dinyatakan demikian dalam UU. Selanjutnya, kondisi cacat mental dan intelektual sebagai faktor yang meringankan atau yang membebaskan, sesuai dengan berat ringannya kondisi cacat tersebut. Unsur kebaruan lainnya yaitu perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemberian hukuman.

Dalam KUHP Nasional menurut akademisi yang mantan anggota Tim Perumus Rancangan KUHP itu mengakui konsep tanggung jawab perusahaan. KUHP Nasional juga merumuskan konsep tanggung jawab mutlak dan pengganti atau strict and vicarious liability, keadaan yang meringankan, keadaan yang memberatkan, keadaan yang membebaskan. Lalu, KUHP Nasional juga memuat ketentuan persekongkolan jahat untuk melakukan tindak pidana dan persiapan untuk melakukan tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait