4 Misi Penting Diterbitkannya KUHP Nasional
Utama

4 Misi Penting Diterbitkannya KUHP Nasional

Seperti semangat pembaruan nasionalisme hukum pidana, hingga adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar bertajuk Perkembangan KUHP di Indonesia dan Belanda, Senin (23/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Sejumlah narasumber dalam Webinar bertajuk Perkembangan KUHP di Indonesia dan Belanda, Senin (23/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Terbitnya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi babak baru dalam penerapan hukum pidana ke depan. Penerapan KUHP Nasional itu berlaku 3 tahun sejak disahkannya menjadi UU, dikarenakan adanya masa transisi bagi masyarakat serta pemerintah dalam menyusun aturan turunan lainnya. Meski demikian, KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS).

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menyampaikan secara umum hampir sama antara KUHP Nasional dengan Wetboek van Strafrecht. Hal ini karena sistem penyusunan KUHP Nasional menggunakan sistem kodifikasi sama dengan sebelumnya.

Misalnya secara sistematis dan runut dengan aturan yang dapat dipahami dengan baik, bukan sekedar kumpulan peraturan. Tapi harus terdapat rasio maupun penalaran dalam penyusunannya. Karenanya menurut Prof Topo KUHP Nasional tak jauh berbeda maknanya dengan sebelumnya.

”Makanya, dalam naskah akademik disebut rekodifikasi, kodifikasi juga. Tapi ada perbedaan dengan kodifikasi sebelumnya,” ujarnya dalam webinar bertajuk ”Perkembangan KUHP di Indonesia dan Belanda”, Senin (23/9/2024).

Baca juga:

Dia menyampaikan sistem kodifikasi KUHP yang masih berlaku saat ini merupakan salinan dari hukum pidana Belanda. Sementara dalam KUHP Nasional membawa misi baru. Pertama, semangat pembaruan nasionalisme hukum pidana yang mengarah dekolonialisasi. Sehingga, perlu dibuat sistem hukum pidana sendiri untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht yang merupakan warisan kolonial Belanda. Kedua, KUHP Nasional juga memiliki misi demokratisasi hukum pidana. Topo menjelaskan perkembangan nasional dan internasional mengarah pada demokratisasi.

”Diharapkan KUHP yang baru mendukung dan melindungi proses demokratisasi,” jelas Topo.

Ketiga, konsolidasi hukum pidana. Meski terdapat UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ternyata tetap menghasilkan UU tindak pidana khusus di luar KUHP. Seperti subversif, terorisme, pendanaan terorisme, perdagangan orang, pencucian uang, pengadilan HAM. Maupun UU sektoral yang bermuat ketentuan pidana.

Tags:

Berita Terkait