4 Lembaga Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media
Berita

4 Lembaga Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media

Keputusan Bersama ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media massa dan elektronik.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Agung menyakini gugus tugas akan lebih efektif untuk pengawasan, baik pengawasan pilkada secara langsung oleh Bawaslu, pengawasan di media oleh KPI, maupun pengawasan terhadap perusahan pers atau syber oleh Dewan Pers. Karena itu Ia berharap MoU gugus tugas ini berjalan maksimal  dan menuai hasil yang positif pada Pilkada 2020.

Sementara anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi adanya Keputusan Bersama gugus tugas empat lembaga ini. Agung menilai sampai saat ini masyarakat telah disuguhkan oleh berbagai berita hoaks karena adanya kepentingan. Maka dari itu gugus tugas ini mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawalnya.

"Orang membuat berita sesuatu hal yang wajar dan normal, hanya persoalannya terikat kode etik jurnalistik, jadi tidak bisa membuat berita dengan dalil rasanya, sepertinya, kira-kira, dan kemudian beropini meramal yang akan menang si A atau B, ini tidak dibenarkan," terang Agung.

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Tags:

Berita Terkait