4 Langkah Penting Setelah Terbit Inpres Moratorium Sawit
Berita

4 Langkah Penting Setelah Terbit Inpres Moratorium Sawit

Perizinan perkebunan sawit harus menggunakan asas transparansi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ronald menjelaskan sedikitnya ada 4 warga desa Polanto Jaya, Donggala, Sulawesi Tengah yang ditangkap dan ditahan karena dituduh melakukan pencurian di atas lahannya sendiri. Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis masing-masing 4 dan 5 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memutus 7 bulan penjara terhadap 2 warga Polanto Jaya dari 4 terdakwa yang diajukan banding.

 

Putusan banding itu menurut Ronald tidak memenuhi rasa keadilan karena majelis tinggi tidak meneliti dan mempelajari kontra memori banding yang diajukan terdakwa. Dalam pertimbangannya majelis menyebut terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding, padahal dokumen itu sudah diserahkan kepada panitera. Untuk menyelesaikan persoalan ini Walhi sudah menyambangi berbagai lembaga pemerintahan di tingkat daerah dan pusat, tapi sampai sekarang belum membuahkan hasil seperti harapan. “Dalam kasus ini negara hadir tidak untuk melindungi petani, tapi mempidanakan mereka,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait