4 Kerugian Dampak Aturan PSE Hingga Topik Skripsi Ala Diplomat
Terbaru

4 Kerugian Dampak Aturan PSE Hingga Topik Skripsi Ala Diplomat

Bentuk organisasi advokat, MA batalkan aturan slot multipleksing untuk siaran TV digital, NIK jadi NPWP sebagai basis sistem administrasi perpajakan turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (2/8/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai LBH Jakarta ungkap kerugian dampak penerapan aturan PSE lingkup privat hingga isu hukum topik skripsi ala diplomat. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. LBH Jakarta Ungkap 4 Kerugian Dampak Penerapan Aturan PSE Lingkup Privat

LBH Jakarta mengungkap data 182 pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang ataupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Melihat Bentuk Organisasi Advokat

Shalil Mangara Sitompul selaku Wakil Kedua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, mengungkapkan ada tiga bentuk organisasi advokatSimak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Dinilai Dikriminatif, MA Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing untuk Siaran TV Digital

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materil yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) terhadap PP No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Penyiaran). Dalam putusannya, Majelis MA membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021 terkait penyewaan slot multipleksing karena bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. NIK Jadi NPWP Sebagai Basis Sistem Administrasi Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengesahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada bulan lalu. Hal ini merupakan upaya DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), sehingga WP tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Simak! Rekomendasi Isu Hukum untuk Skripsi Ala Diplomat

Sebagai syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum, para mahasiswa Fakultas Hukum diharuskan menuntaskan tugas akhir yang biasanya berbentuk skripsi. Ada ragam isu hukum yang menarik dijadikan topik. Salah satu bidang hukum internasional yang memiliki keunikan tersendiri bagi para mahasiswa untuk mengkajinya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait