4 Hal yang Mahasiswa Hukum Perlu Tahu tentang Jurnal Hukum
Terbaru

4 Hal yang Mahasiswa Hukum Perlu Tahu tentang Jurnal Hukum

Regulasi saat ini merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi jurnal
Ilustrasi jurnal

Mahasiswa dan dosen pasti akrab dengan istilah jurnal ilmiah atau kerap dipendekkan menjadi jurnal. Isinya adalah kumpulan artikel atau karya tulis hasil riset yang diterbitkan secara berkala. Lalu, apa pentingnya jurnal bagi mahasiswa hukum?

“Jurnal isinya sangat dinamis. Ada peninjauan khusus oleh editor yang ahli dalam topik terkait artikel,” kata Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI). Dhiana menjelaskan jurnal menuntut kebaruan informasi sebagai temuan hasil riset agar suatu artikel bisa diterbitkan dalam jurnal.

“Ada uji plagiasi juga untuk memastikan tidak ada reproduksi karya tulis yang sudah terbit,” kata dosen Hukum Internasional Universitas Brawijaya ini kepada Hukumonline.

Fitur-fitur yang disebut Dhiana itu membuat isi jurnal cenderung lebih ketat terseleksi dibandingkan dengan buku teks. Tanpa melihat kredensial penulis artikel, pembaca bisa mempercayakan bobot informasi pada kredibilitas suatu jurnal ilmiah.

Baca Juga:

Biasanya jurnal imiah menjadi rujukan literatur studi di kampus selain buku-buku teks perkuliahan. Berbagai artikel jurnal bisa menjadi acuan mulai dari saat menulis tugas makalah, menjawab soal ujian, hingga saat menulis karya tulis akhir seperti skripsi bahkan disertasi. Jurnal ilmiah yang menerbitkan artikel-artikel riset hukum biasanya disebut jurnal hukum.

Hukumonline menemukan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur hakikat jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait