4 Catatan Kritis ICEL Soal Abu Batubara Bukan Lagi Limbah B3
Berita

4 Catatan Kritis ICEL Soal Abu Batubara Bukan Lagi Limbah B3

Pemerintah klaim tidak semua abu batubara dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Keempat,adanya potensi “mengendurkan” penegakan hukum terhadap pelaku usaha pengelola abu batubara. Sebagai contoh, dalam konteks penegakan hukum perdata, pengelola abu batubara berpotensi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) karena bukan merupakan kategori B3.

Tidak hanya itu, dalam konteks penegakan hukum pidana, dengan dikeluarkannya abu batubara dari kategori limbah B3, terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan abu batubara ataupun tidak melakukan pengelolaan abu batubara namun tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat dikenakan ancaman pidana lagi.[2] Sekali lagi, penegakan hukum bagi pelaku usaha untuk tidak serius mengelola abu batubara yang dihasilkannya diperlemah dengan ketentuan ini.

“Pada akhirnya, bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batubara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batubara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia. Pencemar dalam abu batubara dapat menyebabkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada sistem saraf khususnya pada anak-anak,” terangnya.

Untuk itu demi kepentingan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, ICEL meminta Pemerintah agar mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batubara dan tetap mengkategorikan abu batubara sebagai limbah B3. Kemudian tidak mengeneralisir pemberian pengecualian abu batubara sebagai limbah B3. Pengecualian hanya dapat diberikan kasus per kasus dengan berdasarkan pada adanya uji coba dengan metodologi yang ketat, transparansi data dan laporan yang dapat diakses publik.

Selanjutnya pemerintah juga harus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku usaha yang melakukan pengelolaan abu batubara, dengan pertama-tama menempatkan kegiatan terkait abu batubara sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman serius. Dan terakhir mengedepankan pertimbangan dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat (termasuk prinsip kehati-hatian) dalam pengambilan keputusan.

Klaim pemerintah

Dilansir Antara, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa tidak semua jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," kata Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Vivien menegaskan fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode BB410. Namun, katanya, ada jenis FABA yang dikeluarkan dari kategori B3 menjadi limbah non-B3, yaitu abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler adalah bejana tertutup untuk proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap panas yang bertekanan tinggi yang dalam proses pembakarannya menggunakan bahan bakar batu bara yang dihaluskan terlebih dahulu. “Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” tegas Vivien.

Tags:

Berita Terkait