4 Catatan Kritis ICEL Soal Abu Batubara Bukan Lagi Limbah B3
Berita

4 Catatan Kritis ICEL Soal Abu Batubara Bukan Lagi Limbah B3

Pemerintah klaim tidak semua abu batubara dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara. Foto: RES

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan 2 Februari 2021 lalu, menetapkan Abu Batubara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Hal ini terlihat dari Lampiran XIV peraturan tersebut yang menetapkan abu batubara sebagai Limbah Non B3 terdaftar.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat upaya untuk menyederhanakan ketentuan pengelolaan abu batubara tidak terjadi sekali ini. Sebelumnya pada 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10 Tahun 2020, yang memberikan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk apabila ingin melakukan pengecualian fly ash sebagai Limbah B3. Setidaknya ada 4 catatan kritis ICEL terkait hal ini.  

Pertama, luputnya pertimbangan biaya yang timbul dari risiko pencemaran abu batubara akibat longgarnya aturan pengelolaan abu batubara sebagai Limbah Non B3. “Sebelumnya, di beberapa kesempatan Pemerintah pernah menyatakan bahwa potensi keuntungan ekonomi dari dikeluarkannya abu batubara dari daftar limbah B3 adalah sebesar 447 juta rupiah per hari. Keuntungan ekonomi tersebut diperoleh dari penghematan biaya pengolahan abu batubara oleh pengolah limbah B3 serta dari keuntungan dari pemanfaatan abu batubara,” kata Grita Anindarini, Deputu Direktur ICEL dalam keterangan tertulis kepada hukumonline.

Kedua, ketidakadilan lingkungan dengan adanya potensi distribusi dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan statusnya sebagai limbah non B3, kini abu batubara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Artinya, terdapat risiko di mana abu batubara dimanfaatkan tanpa kita ketahui potensi pencemarannya. (Baca: Penjelasan KLHK Soal Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Berbahaya)

Terlebih lagi, aturan pemanfaatan abu batubara sebagai limbah non B3 tidak memprioritaskan cara pemanfaatan limbah abu batubara yang paling aman. Pemanfaatan abu batubara yang buruk seperti untuk material urugan atau penyubur tanaman bisa jadi digunakan oleh pelaku usaha. Tentu kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang menghendaki tindakan pencegahan potensi pencemaran lingkungan hidup berdasarkan pada informasi besaran dan potensi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari suatu kegiatan.

Ketiga, hilangnya kewajiban pelaku usaha PLTU untuk memiliki sistem tanggap darurat untuk pengelolaan abu batubara. Hal yang juga membedakan pengelolaan Limbah B3 dan limbah non B3 adalah adanya kewajiban untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat, yang tidak ada dalam pengelolaan limbah non B3. Pada dasarnya, sistem tanggap darurat merupakan sistem pengendalian keadaan darurat akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Kecelakaan ini dapat diakibatkan oleh manusia, teknologi, maupun bencana alam.

Hal ini tentu mengkhawatirkan apabila melihat fakta bahwa cukup banyak PLTU yang berada di kawasan rawan bencana. Dalam praktiknya, abu Batubara (fly ash dan bottom ash) akan disimpan sementara di lokasi sekitar pembangkit sebelum pada akhirnya dimanfaatkan atau dikelola. Dengan dikeluarkannya abu batubara dari daftar limbah B3, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha PLTU untuk memiliki sistem tanggap darurat untuk pengelolaan abu batubara ini. Apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup akibat adanya keadaan darurat, sistem yang siap untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran tersebut tidak tersedia.

Keempat,adanya potensi “mengendurkan” penegakan hukum terhadap pelaku usaha pengelola abu batubara. Sebagai contoh, dalam konteks penegakan hukum perdata, pengelola abu batubara berpotensi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) karena bukan merupakan kategori B3.

Tidak hanya itu, dalam konteks penegakan hukum pidana, dengan dikeluarkannya abu batubara dari kategori limbah B3, terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan abu batubara ataupun tidak melakukan pengelolaan abu batubara namun tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat dikenakan ancaman pidana lagi.[2] Sekali lagi, penegakan hukum bagi pelaku usaha untuk tidak serius mengelola abu batubara yang dihasilkannya diperlemah dengan ketentuan ini.

“Pada akhirnya, bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batubara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batubara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia. Pencemar dalam abu batubara dapat menyebabkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada sistem saraf khususnya pada anak-anak,” terangnya.

Untuk itu demi kepentingan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, ICEL meminta Pemerintah agar mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batubara dan tetap mengkategorikan abu batubara sebagai limbah B3. Kemudian tidak mengeneralisir pemberian pengecualian abu batubara sebagai limbah B3. Pengecualian hanya dapat diberikan kasus per kasus dengan berdasarkan pada adanya uji coba dengan metodologi yang ketat, transparansi data dan laporan yang dapat diakses publik.

Selanjutnya pemerintah juga harus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku usaha yang melakukan pengelolaan abu batubara, dengan pertama-tama menempatkan kegiatan terkait abu batubara sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman serius. Dan terakhir mengedepankan pertimbangan dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat (termasuk prinsip kehati-hatian) dalam pengambilan keputusan.

Klaim pemerintah

Dilansir Antara, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa tidak semua jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," kata Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Vivien menegaskan fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode BB410. Namun, katanya, ada jenis FABA yang dikeluarkan dari kategori B3 menjadi limbah non-B3, yaitu abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler adalah bejana tertutup untuk proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap panas yang bertekanan tinggi yang dalam proses pembakarannya menggunakan bahan bakar batu bara yang dihaluskan terlebih dahulu. “Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” tegas Vivien.

Tags:

Berita Terkait