Tak hanya itu, KPU juga perlu menginformasikan secara transparan, terkait dengan problem yang dihadapi, dan upaya mitigasi setiap risiko dari penggunaan Sirekap, dengan melibatkan ahli terkait, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Terakhir, Wahyudi meminta KPU melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan—termasuk pemantau pemilu independen dan komunitas teknologi, untuk mengoptimalkan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi risiko insiden keamanan yang mungkin terjadi, dengan tetap berpegang pada prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelumnya Bawaslu RI secara resmi mengumumkan ada temuan 19 masalah pada pemungutan suara dan penghitungan suara 14 Februari 2024. Komisioner Bawaslu, Puadi, menjelaskan dari berbagai masalah itu antara lain pengawas TPS tidak diberikan model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
“Jajaran pengawas pemilu sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut,” imbuhnya.