4 Bank Asing Jadi Perantara Suap Fayakhun
Berita

4 Bank Asing Jadi Perantara Suap Fayakhun

Fayakhun menggunakan nama orang lain di 4 bank asing tersebut untuk menerima uang suap sebesar Rp12 miliar yang membuatnya dituntut 10 tahun penjara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2016, Adami Okta atas perintah Fahmi melakukan transfer uang dari rekening Bank BNI ke nomor rekening 508-003332-201 atas nama ABU DJAJA BUNJAMIN di OCBC Bank Singapore sebesar US$501.480. Pada hari yang sama juga dikirimkan uang sebesar US$110 ribu ke nomor rekening 835961 atas nama Omega Capitalaviation Limited di ABS AG Singapore.

 

“Setelah semua uang komitmen fee sebesar 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar US$911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai,” kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2018). Baca Juga: Terpidana Korupsi Bakamla, Suap Rp70 Miliar Cuma Dapat Proyek Rp222 Miliar

 

Lalu, Agus mengambil uang di rekening tersebut secara bertahap melalui bantuan dari Lie Ketty pemilik sebuah Toko Emas dan juga money changer. Pertama pada 24 Mei 2016 sebesar Rp1 miliar; kedua 26 Mei 2016 sebesar Rp1 miliar; ketiga 27 Mei 2016 sebesar Rp1,2 miliar; keempat 30 Mei 2016 sebesar Sin$ 750 ribu.

 

Lantas untuk apa uang tersebut digunakan? “Dipergunakan untuk kepentingan terdakwa antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, membayar biaya renovasi kantor/bengkel Terdakwa, dan pemberian uang kepada sejumlah pengurus partai Golkar terkait upaya pemenangan terdakwa dalam pemilihan sebagai Ketua DPD Golkar DKI, antara lain diberikan kepada Setya Novanto selaku Ketua Umum Golkar yang diserahkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,” kata Jaksa.

Tags:

Berita Terkait