Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empat Peraturan Bappebti terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.
Keempat peraturan Bappebti tersebut terdiri dari: Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka; dan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan peraturan-peraturan ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.
“Selain itu, juga untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka," jelas Wisnu dalam siaran pers, Senin (18/2).
Penerbitan empat peraturan Bappebti tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Permendag No.119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut,” lanjut Wisnu.
Lebih jauh Wisnu menjelaskan, Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019 akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, serta mengatur kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratan serta hak dan kewajiban lembaga yang ada, yaitu bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pedagang komoditi, tempat penyimpanan (depository), peserta, dan pelanggan.