4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti
Berita

4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti

Menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Diatur pula jenis komoditi dan mekanisme pelaksanaan perdagangan komoditi, yang nantinya perlu diatur per jenisnya dan mekanismenya. Hal ini karena setiap komoditi yang diperdagangkan memiliki spesifikasi dan karakteristiknya tersendiri, misalnya emas digital dan aset kripto.

 

Sementara itu, sebagai perlindungan kepada nasabah dan pelanggan, diatur pula pengunaan rekening terpisah untuk penyimpanan dana, serta adanya pengelola tempat penyimpanan untuk penyimpanan komoditi dan pemenuhan penyerahan barang.

 

Sedangkan, penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme penyelesaian keperdataan melalui sarana yang tersedia di bursa berjangka, yakni mediasi dan pengunaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri sesuai pilihan forum penyelesaian  perselisihan yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.

 

Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi penetapan aset kripto sebagai salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, dengan menambah ‘komoditi di bidang aset digital (digital asset) berupa aset kripto’.

 

Selanjutnya, Peraturan Bappebti No.4 Tahun 2019 akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan.  Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

 

“Untuk mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, pedagang fisik komoditi emas digital diwajibkan menjadi anggota bursa dan juga anggota kliring. Dengan kewajiban ini, diharapkan mereka dapat melakukan lindung nilai di bursa berjangka (secara fisik dan futures), dan menjadi market maker (penyedia likuiditas) di bursa berjangka,” ujar Wisnu.

 

Wisnu melanjutkan, peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital yang telah ada dengan mengakomodasi para pedagang emas digital melalui kelembagaan “Pedagang Fisik Emas Digital”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait