4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19
Berita

4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19

Mulai dari denda karena menolak vaksin hingga membawa jenazah terkonfirmasi Covid-19. Besarannya beragam hingga maksimal Rp7,5 juta.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perda yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi ini resmi berlaku ketika diundangkan per 12 November 2020.

Tidak hanya mengatur soal ancaman penolakan vaksin, Perda ini juga mengatur beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan dengan ancaman pidana denda hingga Rp7,5 juta. Rincian jenis pelanggarannya dijabarkan pada Bab X terkait Ketentuan Pidana, berikut rangkumannya:

  1. Menolak Tes Cepat Molekuler/Pemeriksaan Penunjang

Pada pasal 29 Perda a quo, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukannya Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh pemprov DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).

  1. Menolak Pengobatan/Vaksin Covid-19

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksin Covid-19, berdasarkan Pasal 30 Perda a quo juga diancam dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).

  1. Membawa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19

Pasal 31 ayat (1) Perda a quo juga menegaskan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta (lima juta rupiah).

Tak sampai di situ, ayat (2) Pasal a quo  menambahkan, bila perbuatan pidana yang dilakukan pada ayat (1) itu disertai dengan ancaman ataupun kekerasan, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Pasien Terkonfirmasi Covid Melarikan Diri

Perda a quo juga mengatur tindakan tegas bagi pasien terkonfirmasi covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas Kesehatan tanpa izin petugas. Setiap orang yang melakukan pelanggaran itu, diancam dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).

Tak cuma pidana denda, sanksi administratif juga diatur tegas dalam Perda 2/2020 ini.  Bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker, sanksi yang diberlakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perda a quo, yakni berupa hukuman kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketentuan ini berlaku wajib bagi setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

Baca:

Selain itu, bagi pasien yang terkonfirmasi covid-19, wajib melakukan isolasi pada lokasi yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi. Bila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan upaya paksa penempatan di lokasi isolasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Ketentuan penutup Perda a quo juga menerangkan bahwa dengan berlakunya Perda No. 2 Tahun 2020, maka semua Peraturan Gubernur mengenai protokol Kesehatan dan/atau protokol pencegahan covid-19 dinyatakan tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap, Perda ini dapat menjadi landasan hukum dalam penerapan penanggulangan Covid-19 di wilayah ibukota. "Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini," katanya seperti dikutip dari Portal resmi provinsi DKI Jakarta, Jakarta.go.id.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait