4 Alasan Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut
Terbaru

4 Alasan Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut

Salah satunya karena Perppu tidak mendapat persetujuan DPR di sidang paripurna dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, DPR gagal melaksanakan kekuasaannya untuk mengimbangi kekuasan Presiden. Mengingat DPR tidak membuat menjadikan Perppu sebagai UU dalam masa sidang kemarin, Fajri menilai DPR gagal menjalankan kekuasaannya membentuk UU. Ketiga, rapat paripurna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR.

Walau ada pandangan dari DPR yang menyatakan secara prinsip dan substansial Perppu sudah disetujui DPR, tapi tetap secara prosedur pengambilan keputusan tertinggi di DPR dilakukan dalam rapat paripurna. Ada banyak contoh yang menjelaskan kesepakatan dalam pembahasan tingkat I tak berarti disetujui dalam pembahasan tingkat II atau sidang paripurna.

“Bisa dilihat RUU KUHP pada 2019 silam dimana demonstrasi besar dan memakan korban jiwa. RUU KUHP yang telah disepakati pada pembicaraan tingkat I tapi tidak masuk untuk dibahas dalam sidang paripurna,” ujarnya.

Keempat, memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Fajri menjelaskan masyarakat menolak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan beleid itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diperintahkan untuk membahas kembali dengan melibatkan partisipasi secara bermakna.

Tapi putusan MK itu diabaikan dengan cara menerbitkan Perppu. Ujungnya sampai masa sidang III tahun sidang 2022-2023 DPR tak mengesahkan Perppu tersebut. Hal itu membuat kalangan pengusaha tidak mendapat kepastian hukum sekaligus bertentangan dengan upaya deregulasi yang diusung pemerintah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatakan DPR tidak mau melakukan tugas mengevaluasi dan mengawasi pemerintah. Berbagai UU diterbitkan mengikuti kepentingan pemodal seperti UU MK, UU Minerba dan Cipta Kerja. “Kita tidak melihat fungsi DPR sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Soal Perppu, Isnur melihat sikap DPR menunjukkan tidak ada kegentingan yang memaksa. Hal itu terlihat dari proses setelah Presiden menerbitkan Perppu akhir tahun 2022 kemudian DPR menanggapinya santai dengan tidak membahas Perppu dalam masa sidang kemarin. Jika dianggap penting karena dalam situasi genting dan darurat seharusnya DPR segera membahas Perppu.

Tags:

Berita Terkait