4 Alasan Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen Upah Minimum 2024, Anggota Dewan Ini Mendukung
Terbaru

4 Alasan Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen Upah Minimum 2024, Anggota Dewan Ini Mendukung

Sesuai negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilan AS$ 4.500 atau setara Rp5,6 juta rupiah per bulan. Upah minimum DKI Jakarta sekarang Rp4,9 juta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES

Penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Provinsi (UMP) bakal dilakukan saban November tahun berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penetapan UMP dilakukan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 21 November dan UMK diumumkan paling lambat 30 November. Kalangan serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyebut beberapa alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen. Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan. Menurutnya, UMP DKI Jakarta layaknya sudah naik hingga Rp700 ribu per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya AS$ 4.500. Kalau dikalikan Rp15 ribu dibagi 12 bulan jadi Rp5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700 ribu, ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada-ada,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, (20/10/2023) pekan kemarin.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.

Baca juga:

Oleh karena itu wajar kenaikan upah buruh 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS.  Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen. “Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” ujarnya.

Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

“Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah,” imbuhny.

Dengan demikian, berdasarkan argumentasi tersebut, Iqbal menegaskan sudah selayaknya UMP tahun 2024 naik 15 persen. Tak ketinggalan, Iqbal mengkritik pembahasan upah minimum 2024 belum menemui titik terang. Sebab PP 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai tidak berlaku. 

“Kalau PP 36/2021 tidak  berlaku, Permenaker 18/2022 juga tak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan UMP 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini, jadi tidak ada dasar hukum,” katanya.

Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani baik keputusan UPM dan UMK, maka satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta menjadi UU, tanpa turunannya. Tapi, aturan ini sulit mendefinisikan indeks. Persoalan kedua, Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional belum ada rapat.

“Mereka bingung semua dewan pengupahan apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga nggak ada rapat,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan pihaknya tak segan membawa penetapan upah minimum 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika proses pembahasannya tidak melibatkan pihak buruh dan pengusaha.

Setali tiga uang, Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mendukung wacana kenaikan UMP tahun 2024. Baginya kenaikan UMP 2023 menjadi keharusan seiring naiknya harga-harga kebutuhan hidup. Menurutnya, bila biaya hidup makin tinggi tanpa adanya perubahan pendapatan masyarakat, bakal berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat.

Politis fraksi PKS itu mengingatkan pemerintah wajib mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas kenaikan UMP 2024. Dia mengingatkan penyusunan UMP harus mengedepan prinsip win win solution, bukan saling mengalahkan atau menang-menangan. Pekerja berhak atas upah yang layak.

Sementara pengusaha pun  berhak mendapat  keuntungan usaha. Semua memiliki kontribusi dan hak masing-masing. Dia menilai, prinsip keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan harus memastikan kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan UMP, benar-benar bertujuan untuk membangun kedaulatan ekonomi rakyat.

“Bagaimana rakyat bisa berdaulat jika kehidupan ekonominya terpuruk. Oleh sebab itu,  negara harus adil dan berpihak pada rakyat. Naiknya harga  bahan-bahan pokok harus diimbangi dengan  kenaikan pendapatan rakyat, salah satunya adalah melalui kenaikan UMP,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait