4,9 Juta Ha Hutan Hilang Semasa Moratorium
Berita

4,9 Juta Ha Hutan Hilang Semasa Moratorium

ant
Bacaan 2 Menit
4,9 Juta Ha Hutan Hilang Semasa Moratorium
Hukumonline

Seluas 4,9 juta hektare (ha) wilayah hutan dan lahan gambut berpotensi hilang selama revisi pelaksanaan moratorium hutan pada periode November 2011 hingga Mei 2012.


"Pengurangan luasan hutan dan lahan gambut terus terjadi pada setiap revisi," kata juru kampanye politik hutan Greenpeace, Yuyun Indradi di Jakarta, Kamis (3/5).


Hal itu disampaikan pada penjelasan analisa peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB). Serta, beberapa catatan penting mengungkap beberapa kasus dan masalah yang harus segera diselesaikan, demi memastikan moratorium yang efektif guna melindungi hutan dan lahan gambut.


Analisis tersebut dilakukan Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global dalam kaitannya menjelang satu tahun pelaksanaan moratorium di Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 10 tahun 2011.


Analisis Greenpeace menunjukkan pengurangan luasan hutan dan lahan gambut terjadi pada setiap revisi, seperti pada periode sebelumnya yaitu Juni-November 2011 mencapai 5,64 juta ha.


Menurut Yuyun, terjadi tumpang tindih antara kawasan moratorium dengan hutan primer dan lahan gambut.


Kawasan konservasi dan hutan lindung sudah mempunyai aturan sendiri, tapi masuk juga dalam kawasan moratorium. Kawasan konsevasi dan hutan lindung mencapai 46,7 juta ha yang sudah dilindungi oleh aturan lain. Sementara hutan primer seluas 8,8 juta ha dan lahan gambut 4,9 juta ha, sehingga total kawasan yang sebenarnya hanya diproteksi oleh moratorium hutan mencapai 13,7 juta ha.


"Maka terjadi tumpang tindih area konsesi mencapai 4,9 juta ha, diprediksi berpotensi sebagai kawasan hutan yang berkurang," paparnya.


Sementara itu, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, Deddy Ratih mengatakan, inpres moratorium hutan tidak membumi. Ditambah lagi,  kepedulian pemerintah daerah begitu kurang terhadap pelaksanaan inpres tersebut. Di samping itu pengawasan terhadap kawasan yang dimoratorium tidak ada.


"Sampai Maret 2012 masih dilakukan pembukaan lahan. Hal ini bisa saja terjadi karena monitoring yang tidak efektif dan pelaksanaan inpres yang tidak jelas," ujar Deddy, menegaskan.


Sepanjang 2011 juga tecatat 163 konflik agraria dengan rincian 97 kasus disektor perkebunan, 36 kasus disektor kehutanan, 21 kasus disektor infrastruktur, delapan kasus disektor pertambangan dan satu kasus di wilayah tambak serta pesisir.


Hal ini menunjukkan inpres moratorium hutan belum melakukan perbaikan tata kelola di sektor kehutanan karena tidak menyentuh aspek sosial, hak atas tanah dan akses masyarakat atas sumberdaya alam, tambah dia.

Tags: