3 Syarat bagi ASN Bila Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek
Berita

3 Syarat bagi ASN Bila Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Di sisi lain, ia menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian COVID-19. “Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.

Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.

 

Tags:

Berita Terkait