3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berita

3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kementerian BUMN diminta melakukan evaluasi atas temuan masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan untuk menghindari potensi adanya konflik kepentingan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi sejumlah potensi maladministrasi rangkap jabatan pada komisaris BUMN disebabkan adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas, serta adanya pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Di samping itu, Alamsyah mengatakan bahwa dalam rangkap jabatan telah menyebabkan rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji. Hal ini menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan "beban tambahan (incremental)" menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadillan. (Baca: BPK Bantah Ada Pejabat Aktif Rangkap Jabatan di BUMN)

Ombudsman juga menyoroti proses rekrutmen BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN masih terdapat kelemahan seperti, potensi konflik kepentingan dalam penjaringan, potensi ketidakadilan proses dalam penilai persyaratan materiil sehingga mempengaruhi Akuntabilitas Kinerja Komisaris BUMN.

Sementara itu, terhadap perkembangan dan pelaksanaan saran perbaikan tersebut, Alamsyah mengatakan Ombudsman RI akan melakukan pemantauan perkembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ombudsman juga akan melanjutkan reviu administratif terhadap proses rekrutmen Komisaris yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN," Alamsyah menegaskan.

Perlu Dievaluasi

Sementara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian BUMN melakukan evaluasi atas temuan masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan. "Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Bamsoet, dalam pernyataan kepada Antara, Rabu (5/8).

Bamsoet mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan dengan posisi rangkap jabatan yang diemban komisaris BUMN tersebut. Oleh karena itu, dia mendukung Presiden mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

"Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait