Semakin dekatnya waktu pelaksanaan survei Ease of Doing Business (EoDB) yang akan dilakukan oleh World Bank, berbagai sektor percepatan usaha terus dilakukan evaluasi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Memang secara keseluruhan peringkat EoDB Indonesia menyentuh angka ke-72, namun jika dirinci masing-masing indikator sektor kemudahan memulai usaha masih menempati posisi yang sangat rendah di angka 151.
Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kemudahan prosedur memulai perizinan, baik dari aspek regulasi maupun praktik di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai stakeholder dengan mengusung tema “Upaya Pemprov DKI Jakarta Dalam Perbaikan Ease of Doing Business (EoDB) Tahun 2019 Terkait Dengan Starting Business dan DealingWwith Construction Permit”.
Salah satu Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Aria Suyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD tersebut tidak lain merupakan mandat gubernur DKI Jakarta untuk memperbanyak dialog dan diskusi serta menggali permasalahan yang selama ini dirasakan stakeholder dalam mengurus perizinan memulai usaha.
“Doing of business kan parameter utamanya adalah starting business, nah fokusnya bagaimana pemprov DKI meningkatkan kemudahan memulai usaha itu,” kata Aria, Jum’at (9/3).
(Baca Juga: Tim Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Fokus Tiga Isu Ini)
Melalui materi presentasi yang didapatkan hukumonline, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi, menjelaskan ada sejumlah resolusi yang sudah diupayakan Pemprov DKI untuk menaikkan peringkat kemudahan memulai usaha yang tadinya berada di peringkat ke 151, diharapkan dapat mencapai target peringkat ke-32. Komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk 3 resolusi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, yakni;
|
Aria menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui dinas PMPTSP sudah melakukan banyak inovasi. Sejak 2016, kata Aria, ada beberapa surat edaran yang dikeluarkan kepala dinas yang bertujuan untuk menyederhanakan proses.