3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat
Berita

3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat

Kemenhub diminta atur biaya bagasi berbayar yang mulai diterapkan maskapai penerbangan murah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id

Fenomena tingginya harga tiket pesawat menjadi perhatian khusus publik akhir-akhir ini. Melambungnya harga tiket pesawat tersebut dapat terlihat pada rute-rute penerbangan domestik seluruh maskapai penerbangan.

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket tersebut. Sebab, tingginya harga tiket penerbangan ini dianggap tidak wajar dan sudah meresahkan masyarakat.

 

Alhasil, asosiasi maskapai yang tergabung dalam National Air Carrier Association (Inaca) meresponnya dengan penyesuaian tarif baru sejak Jumat (11/1/2019). Penurunan harga tiket tersebut akan diterapkan pada beberapa rute penerbangan domestik seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya dan Bandung-Denpasar kemudian dilanjutkan dengan rute penerbangan lainnya.

 

Menanggapi kondisi ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan meski tinggi tarif tiket pesawat akhir-akhir ini masih sesuai dalam koridor regulasi tarif yang diatur pemerintah. Namun, dia menjelaskan pelonjakan tarif tersebut dinilai terlalu ekstrem sehingga memberatkan masyarakat.

 

“Kenaikan tarif yang dilakukan oleh maskapai besarannya memang terlalu menghentak prosentasenya, bisa mendekati 85 persen dari tarif biasanya. Tentu saja masyarakat shock,” jelas Tulus kepada hukumonline, Senin (14/1). 

 

Terlebih lagi, kenaikan tarif tersebut semakin memberatkan karena penumpang juga harus menanggung biaya bagasi berbayar yang mulai diterapkan oleh maskapai-maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC).

 

“Kenaikan terasa lebih berat lagi karena terakumulasi dengan bagasi berbayar oleh maskapai kategori LCC. Bahkan bagasi berbayar besarannya bisa lebih mahal dari tarif tiketnya,” tambah Tulus.

 

Untuk itu, Tulus mengimbau kepada maskapai agar menaikkan tarif secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat. Kemudian, dia juga meminta agar Kemenhub harus mengatur besaran bagasi berbayar agar biayanya tidak melebihi harga tiket pesawat tersebut. Sebab, saat ini besaran biaya bagasi tersebut tidak diatur jelas oleh Kemenhub.

 

“Jangan sampai besaran bagasi berbayar melampaui batas maksimum tarif pesawat dengan kategori medium service,” jelas Tulus. 

 

Selain itu, pemerintah juga diimbau memberikan berbagai insentif pada industri penerbangan agar dapat menetapkan tiket yang terjangkau masyarakat. Sebab, tingginya harga tiket ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kegiatan bisnis dan industri pariwisata.

 

“Khususnya sektor pariwisata. Ironis kan kalau warga Indonesia malah berwisata ke luar negeri karena tarif pesawatnya lebih murah,” pungkas Tulus.

 

(Baca: KPPU Kritik Perhitungan Baru Tiket Pesawat)

 

Ketentuan tarif penerbangan memang terdapat pengaturan dari Kemenhub. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa maskapai penerbangan tidak boleh mematok tarif di bawah atau melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.

 

Berdasarkan aturan tersebut, tarif tiket pesawat dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge). Tarif tiket pesawat ini dibedakan dengan angkutan udara jenis propeller dan jet. Besaran tarif tersebut ditetapkan setiap setahun atau mengalami perubahan signifikan yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan operasional maskapai.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Associations (Inaca), Ari Askhara menjelaskan penurunan ini dilakukan atas tingginya keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat.

 

"Di tengah kesulitan para maskapai kami tetap paham dan mengerti akan kebutuhan masyarakat dan kami  memastikan komitmen memperkuat akses masyarakat terhadap layanan penerbangan nasional serta keberlangsungan industri  penerbangan nasional tetap terjaga,” jelas Ari dalam keterangan persnya, Minggu (13/1).

 

Komitmen penurunan biaya kebandaraan dan navigasi juga menjadi alasan maskapai penerbangan menurunkan harga tiket pesawat tersebut. Sebab, melalui penyesuaian biaya layanan penerbangan tersebut khususnya pada aspek biaya pendukung layanan kebandarudaraan dan biaya navigasi, maskapai dapat melakukan penyesuaian biaya operasional.

 

Meski demikian, penurunan ini ditegaskan para maskapai tidak akan berdampak terhadap penurunan layanan keselamatan penerbangan dan tetap mematuhi peraturan penerbangan. 

 

"Kami memastikan penurunan tarif tiket penerbangan tersebut sesuai dengan koridor regulasi dan aturan tata kelola industri penerbangan nasional dan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan dengan tetap meningkatkan pengawasan atas safety dan maintenance seluruh pesawat,” jelas Ari.

 

Tags:

Berita Terkait