3 Poin Penting Substansi RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

3 Poin Penting Substansi RUU Hukum Perdata Internasional

Pilihan hukum yang berlaku, pilihan forum penyelesaian yang berlaku, dan kondisi pengakuan atas putusan badan pengadilan asing beserta hak-hak yang timbul didalamnya. Diharapkan pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan keberadaan RUU HPI hingga disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia membeberkan secara garis besar materi muatan RUU HPI. Pertama, choice of law/pemilihan dan penetapan hukum yang berlaku/lex caise. Yakni, hukum internasional manakah yang harus diberrlakukan untuk mengatur dan/atau menyelesiakan persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsur asing.

Kedua, choice of forum/jurisdiction yakni badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing. Ketiga, regocnition and enforcement of foreign legal judgement. Kondisi seperti apa pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan pengadilan asing atau mengakui hak-hak yang terbit berdasarkan hukum atau putusan badan peradilan asing.

Guru Besar Hukum Perdata Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Zulfa Djoko Basuki melihat bertambahnya isu hukum asing mengharuskan perlunya hukum perdata internasional. Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia wajib memiliki UU khusus yang sistematis mengatur hukum perdata yang mengandung unsur asing dalam menentukan hukum mana yang berlaku dan menyelesaikan persoalan hukum lintas batas negara.

Soal bagaimana relevansi hukum nasional dengan prinsip hukum internasional, menurutnya hukum perdata internasional harus mengakomodir dan menentukan hukum yang berlaku termasuk soal kualifikasi dalam merekonsiliasi perbedaan hukum positif dengan negara-negara lain. Seperti kadaluarsanya di mana hukum tersebut berlaku.

“Karenanya perlu ada pengaturan tegas yang mengatur tentang perbedaan pilihan hukum dan pilihan forum. Semua masalah hukum ini perlu dijawab melalui UU HPI. Kiranya para ahli hukum kita perlu punya pegangan dan tidak ragu hukum manakan dan forum manakah yang berlaku untuk hukum keperdataan asing,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan keberadaan RUU HPI hingga dapat dibahas dan disahkan menjadi UU nantinya. Apalagi berbagai konvensi hukum Internasional telah diterima Indonesia demi pergaulan internasional yang lebih baik dengan negara tetangga. Seperti Singapura, Thailand, Tiongkok, dan Jepang yang umumnya telah memiliki hukum perdata internasional sejak seabad lalu.

Prof Zulfa ingat betul RUU HPI pertama kali sejak 1983 oleh Prof Sudargo Gautama. Namun belasan tahun tenggelam. Kemudian berlanjut pada 1997-1998 diperbaiki materinya. Lagi-lagi hiruk pikuk dinamika negeri ini Kembali memendam keberadaan RUU HPI. Kini, semangat menggaungkan RUU HPI ini pun kembali muncul untuk menyusun dan menyempurnakan materinya dan bakal diserahkan ke presiden dan pembahasannya bersama DPR nantinya. “Kita berharap berjalan lancar.”

Tags:

Berita Terkait