3 Poin Penting Agar Direksi Terbebas dari Pertanggungjawaban Pribadi
Utama

3 Poin Penting Agar Direksi Terbebas dari Pertanggungjawaban Pribadi

"Business judgment rule ini harus ada indikator-indikatornya. Kalau sudah melakukan hal di atas, maka akan terlepas dari tanggung jawab pribadi."

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Jamin Ginting dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua bertajuk 'Profesionalisme Kerja dan Pengambilan Keputusan Komisaris, Direktur dan Eksekutif Perusahaan', Kamis (27/6/2024) di Jakarta. Foto: RES
Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Jamin Ginting dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua bertajuk 'Profesionalisme Kerja dan Pengambilan Keputusan Komisaris, Direktur dan Eksekutif Perusahaan', Kamis (27/6/2024) di Jakarta. Foto: RES

Tidak dapat dipungkiri bahwa korporasi bisa juga dijerat tindak pidana. Namun terdapat kendala di penyidik mengenai pemahaman siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika terjadi kejahatan korporasi, apakah direksi, komisaris, pemilik perusahaan, atau pengendalinya? 

Masalah pertanggungjawaban korporasi masih menjadi perdebatan walaupun beberapa peraturan perundang-undangan di luar KUHP sudah mencantumkan korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan asas kesalahan atau geen straf zonder schuld, batas kemampuan bertanggung jawab dan bentuk pertanggungjawaban pidana. 

“Yang bisa diminta pertanggungjawaban ini memiliki teori dan klasifikasi yang berbeda-beda,” ujar Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua bertajuk “Profesionalisme Kerja dan Pengambilan Keputusan Komisaris, Direktur dan Eksekutif Perusahaan”, Kamis (27/6/2024) di Jakarta.

Hukumonline.com

Prof Jamin Ginting saat menyampaikan materi dalam Hukumonline Executive Training 2024 hari kedua.

Baca Juga:

Pentingnya Prinsip GCG dalam Pengambilan Keputusan bagi Perusahaan

Penerapan GCG Jadi Kunci Kebangkitan Perusahaan Pasca-Pandemi Covid-19

Prof Jamin menjelaskan ada dua bentuk pertanggungjawaban direksi maupun komisaris dalam tindak pidana korporasi yaitu fiduciary duty dan business judgment rule.

Anggota direksi dan komisaris sebagai salah satu organ vital dalam badan hukum Perusahaan merupakan pemegang amanah fiduciary yang harus berperilaku sebagaimana layaknya pemegang kepercayaan. 

“Di sini komisaris dan direktur memiliki posisi fiducia dalam pengurusan perusahaan dan mekanisme hubungannya harus secara fair. Menurut pengalaman common law, hubungan itu dapat didasarkan pada teori fiduciary duty,” jelas Prof Jamin.

Hubungan fiduciary duty tersebut didasarkan atas kepercayaan dan kerahasiaan yang dalam peran ini meliputi, ketelitian, iktikad baik, dan keterusterangan. 

Dalam memahami hubungan pemegang kepercayaan tersebut, common law mengakui bahwa orang yang memegang kepercayaan secara natural memiliki potensi menyalahgunakan wewenang. Oleh sebab itu, hubungan pemegang kepercayaan tersebut harus didasarkan kepada standar yang tinggi.

Sementara itu, salah satu tolak ukur untuk memutuskan apakah suatu kerugian perusahaan tidak disebabkan oleh keputusan bisnis atau business judgment yang tidak tepat agar dapat menghindar dari pelanggaran prinsip duty of care. Menurut Prof Jamin, terdapat tiga poin yang dilakukan direksi agar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang diakibatkan oleh keputusannya.

“Pertama, memiliki informasi tentang masalah yang akan diputuskan dan percaya bahwa informasi tersebut benar,” jelasnya.

Kedua, pimpinan perusahaan tidak memiliki kepentingan dengan keputusan tersebut, sehingga memutuskan dengan iktikad baik. Ketiga, direktur memiliki dasar rasional untuk mempercayai bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi perusahaan. 

Apabila terbukti tindakan atau keputusan yang diambil oleh direktur untuk memberlakukan kebijakan korporasi yang didasarkan atas business judgment yang tepat untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya bagi korporasi. Lalu, ternyata tindakan yang diambil tersebut menimbulkan kerugian yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat dibebankan pada pribadi pengurus baik direksi maupun pejabat korporasi lainnya, tetapi dibebankan kepada korporasi. 

business judgment rule ini harus ada indikator-indikatornya. Kalau sudah melakukan hal di atas maka akan terlepas dari tanggung jawab pribadi,” paparnya.

Untuk pertanggungjawaban oleh pengurus perusahaan hanya dimungkinkan apabila terbukti terjadi pelanggaran duty of care dan duty of loyalty. Pidana bagi pengurus bisa diberikan jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda. Jika denda tidak dibayar sebagian atau seluruhnya, pengurus dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang dihitung secara proporsional.

“Pidana kurungan pengganti denda yang disebutkan dapat dilaksanakan setelah berakhirnya hukuman pidana pokok.”

Tags:

Berita Terkait