3 Pimpinan Peradi Sepakat TNI Aktif Tak Bisa Jadi Penasihat Hukum
Utama

3 Pimpinan Peradi Sepakat TNI Aktif Tak Bisa Jadi Penasihat Hukum

Anggota militer aktif tidak mungkin diangkat dan disumpah sebagai advokat karena tidak sesuai dengan syarat untuk diangkat menjadi advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Patra M Zein, dan Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase
Kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Patra M Zein, dan Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase

Penggerudukan sejumlah anggota militer ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu menuai sorotan berbagai pihak termasuk pimpinan organisasi advokat. Khususnya soal ekses dari Mayor Dedi F Hasibuan (DFH) mendatangi Polrestabes Medan yang, intinya TNI dibolehkan menjadi penasihat hukum untuk keluarga. Sontak saja membuat pimpinan organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkat bicara.

Ketua Umum DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan menegaskan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah advokat. Seorang anggota militer aktif tidak mungkin diangkat dan disumpah sebagai advokat karena tidak sesuai dengan syarat menjadi advokat.

“Jika hal seperti itu ada (anggota militer aktif sebagai advokat,-red) maka itu adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini pelanggaran yang bisa diproses lebih lanjut secara hukum,” kata Luhut dikonfirmasi, Senin (14/08/2023).

Baca juga:

Dia menegaskan, advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam dan luar pengadilan sebagaimana mandat UU 18/2003. Oleh karena itu tidak dibenarkan secara hukum tentara aktif dapat merangkap dan menjalankan profesi advokat. Sebab tentara aktif dan advokat merupakan profesi dan tugas pokok dan fungsinya jauh berbeda.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Patra M Zen, mengatakan UU 18/2003 tegas menyebut prajurit TNI aktif tidak boleh memberikan jaksa hukum seperti yang dilakukan advokat dalam sistem peradilan pidana. Setidaknya ada 4 poin yang harus dicermati. Pertama, UU 18/2003 terbit karena semua peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang huruf d.

Kedua, untuk memberikan jasa hukum sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003, calon advokat harus mengikuti pendidikan, ujian, pengangkatan, dan pengambilan sumpah/janji advokat. Ketiga, Pasal 3 ayat (1) UU 18/2003 tegas menentukan seseorang dapat diangkat menjadi advokat jika tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

Tags:

Berita Terkait