3 Pengajar STH Indonesia Jentera Cecar Tim Capres-Cawapres Persoalan Hukum
Melek Pemilu 2024

3 Pengajar STH Indonesia Jentera Cecar Tim Capres-Cawapres Persoalan Hukum

Mulai dari isu pendekatan pembangunan, pemberantasan korupsi, konflik kepentingan, evaluasi PSN, revisi regulasi, dan persoalan oligarki.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Debat capres-cawapres 2024 bertema Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Mau Dibawa Kemana? yang diwakili masing-masing tim kampanye, digelar STH Indonesia Jentera, Senin (18/12/2023) kemarin. Foto: RES
Debat capres-cawapres 2024 bertema Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Mau Dibawa Kemana? yang diwakili masing-masing tim kampanye, digelar STH Indonesia Jentera, Senin (18/12/2023) kemarin. Foto: RES

Debat calon Presiden dan wakil Presiden (capres-cawapres) 2024 bertema ‘Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Mau Dibawa Kemana?’ telah digelar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Perwakilan dari masing-masing pasangan calon hadir dalam debat yang berlangsung Senin (18/12/2023) kemarin. Setiap perwakilan pasangan capres-cawapres memaparkan visi dan misi yang akan diusung sekaligus menyikapi soal PSN yang mulai bergulir sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo sekitar akhir 2015.

Sebanyak 3 pengajar STH Indonesia Jentera bertindak sebagai panelis yang menyodorkan pertanyaan kepada masing-masing perwakilan capres-cawapres. Yakni Yunus Husein, Bivitri Susanti, dan Asfinawati. Yunus Husein melempar pertanyaan soal pendekatan yang digunakan rezim pemerintahan saat ini tak ubahnya di era orde baru. Regulasi yang diterbitkan juga minim partisipasi publik.

Dia menyoal anjloknya indeks persepsi korupsi di Indonesia yang sekarang nilainya 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara. Sayangnya selama ini belum pernah ada komitmen yang serius pemerintah untuk memberantas korupsi. “Laporan PPATK tidak pernah ditindaklanjuti, KPK dilemahkan, dan segala macam cara memperlemah pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengingatkan perkara korupsi tak hanya ada di ranah sipil tapi juga militer. Tapi sayangnya penegakan perkara korupsi di militer menghadapi tantangan besar karena sekalipun ada penindakan yang disasar hanya pangkat rendahan, tak sampai menyasar jenderal.

Baca juga:

Padahal banyak kasus yang menunjukan ada celah korupsi di sektor pertahanan dan keamanan misalnya pengadaan alutsista. Terakhir, dia menyoroti soal konflik kepentingan yang marak beberapa tahun terakhir.  “Conflict of interest itu biang kerok korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Hukumonline.com

Anggota Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Fadhil Hasan. Foto: RES

Menanggapi itu anggota Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), Fadhil Hasan, mengatakan selama mengampu jabatan publik Anies Baswedan tidak pernah bersentuhan dengan kasus korupsi. Tak saja saat Anies  menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta. Bahkan di masa kepemimpinan sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta meraih status laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fadhil menerangkan, saat Anies terpilih nantinya salah satu program kerja antara lain merevisi UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengembalikan penyidik dan pegawai KPK yang sebelumnya dipecat karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Menjadikan KPK independen seperti sebelumnya. Itu yang akan dijadikan Anies memberantas korupsi di Indonesia,” urainya.

Soal cawapres Muhaimin Iskandar yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fadhil sudah mengusulkan agar yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan itu. Tapi bukan mundur dari anggota DPR, karena jabatan tersebut sifatnya jabatan elektoral atau yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Sementara perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), Fahri Bachmid, mengatakan selama Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan tidak pernah ada persoalan serius. Hal itu berangkat dari komitmennya. Apalagi dia pimpinan salah satu partai politik terbessar di Indonesia.

Success story dia dari tentara dan menjadi Menteri Pertahanan tidak pernah ada persoalan berkaitan dengan korupsi,” urainya.

Terakhir, delegasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Rainer Haryanto, menegaskan salah satu program kerja Ganjar-Mahfud adalah menempatkan narapidana kasus korupsi ke penjara khusus di nusakambangan. Pemberantasan korupsi jadi faktor utama menghadirkan kepastian hukum.

Soal M Mahfud MD yang tidak mengundurkan diri sebagai pembantu Presiden ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, Rainer mengatakan Presiden Jokowi mengizinkan jajarannya yang ikut kontestasi pemilu 2024 untuk berkampanye.

Revisi Regulasi

Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan pemerintahan ke depan perlu mengevaluasi PSN. Tapi penting untuk dijabarkan langkah dan proyek apa saja yang akan dievaluasi. Jika evaluasi itu menyasar perubahan regulasi, apakah para kandidat terutama pasangan calon nomor 1 dan 3 bersedia mengubah UU Cipta Kerja karena beleid itu mengatur juga soal PSN.

“Apakah ada keberanian untuk bernegosiasi dengan investor dan argumen apa saja yang akan ditawarkan untuk mengubah beleid itu?,” ujarnya.

Fadhil Hasan mencatat sampai saat ini belum ada investasi yang konkret masuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Tapi jika investor sudah menandatangani kontrak dengan pemerintah dalam rangka membangun IKN, maka Anies-Muhaimin ketika terpilih tidak akan mengubah itu karena sebagai bentuk kepastian hukum.

Dia menjelaskan ketika Anies menangani persoalan reklamasi di Jakarta, untuk kerjasama yang sudah terjalin dengan pemerintah, hal itu dihormati. Tapi untuk proyek reklamasi yang belum ada kekuatan legal yang mengikat dengan pemerintah, Anies tidak melanjutkannya. Alhasil, tidak ada keributan soal proyek reklamasi teluk Jakarta selama Anies menjabat sebagai Gubernur Jakarta .

Soal perubahan regulasi, hal itu harus dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas. Ketika dalam proses revisi UU terkait ada negosiasi dengan partai politik di DPR, hal itu tidak dapat dihindari. “Tapi konteksnya kita memastikan bahwa regulasi atau perubahannya merupakan perbaikan dan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada sekarang. UU IKN kan juga mengalami revisi,” urainya.

Hukumonline.com

Anggota Tim Kampanye Nasional  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid. Foto: RES

Giliran Fahri Bachmid mengatakan, Prabowo-Gibran bakal melanjutkan kebijakan pemerintahan Joko Widodo. Soal adanya kebijakan yang perlu diubah, lebih dulu harus dilakukan riset secara mendalam. Harus ditelusuri dulu apa persoalannya sehingga kebijakan itu perlu diubah. Misalnya, ada PSN yang menimbulkan konflik di masyarakat, kemungkinan yang menjadi masalah pendekatannya.

“Pada intinya jika ada masalah harus diselesaikan, mungkin ini persoalan pendekatan,” bebernya.

Rainer Haryanto berpendapat perlu dipelajari lebih lanjut mengenai dampak PSN misalnya terhadap ekonomi, finansial, dan lainnya. Ketentuan yang ada membuka peluang mengevaluasi PSN. “Semua program ini ada landasannya dan harus dipelajari,” imbuhnya.

Menghadapi Oligarki

Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, melontarkan pertanyaan perihal oligarki yang banyak disebut sebagai ‘penumpang gelap’ dalam berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Apakah masing-masing pasangan calon membicarakan oligarki?. “Bagaimana menghilangkan atau mengurangi ‘penumpang gelap’ ini atau malah mereka (oligarki,-red) berkontribusi dalam dana kampanye?” tanya mantan Ketua YLBHI itu.

Menanggapi Asfinawati, Fadhil Hasan menyebut istilah lain oligarki yakni konglomerat. Tapi berbeda dengan konglomerat di era orde baru dimana pemerintah mampu mengendalikan konglomerat. Misalnya dalam hal kenaikan harga kebutuhan pokok, Presiden Soeharto membereskan persoalan itu dengan memanggil para konglomerat untuk menghadap ke Istana Presiden. Tapi bukan berarti hal itu dapat dibenarkan.

Hukumonline.com

Anggota Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Rainer Haryanto. Foto: RES

Persoalannya, menurut Fadhil oligarki mengendalikan kebijakan pemerintah. Bukan berarti Anies-Muhaimin anti terhadap pengusaha besar, sebab mereka juga berkontribusi mendorong pertumbuhan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan. Tapi Anies-Muhaimin hendak memastikan semua tidak ada peran oligarki dalam kebijakan publik yang diterbitkan pemerintah.

“Jadi orientasi kita kepentingan publik harus berdasarkan kebijakan yang dibuat, dipromosikan oleh pemerintah dan publik itu sendiri,” katanya.

Prabowo-Gibran menurut Fahri Bachmid pada intinya oligarki tidak mendikte kebijakan pemerintah. Pelaku ekonomi harus dikembalikan kepada fungsinya. Menurutnya, tak mungkin pemeringana berjalan tanpa adanya pelaku usaha atau ekonomi.

“Jangan sampai pelaku usaha atau malah oligarki mendikte kebijakan publik,” tegasnya.

Soal oligarki, Rainer Haryanto mengatakan yang paling penting terciptanya pembangunan adil dan merata. Pertumbuhan ekonomi perlu didorong dan membutuhkan kepastian hukum  regulasi. “Itu yang menjadi fokus kami dan akan kita dorong terus,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait