3 Komponen Penting Kebijakan Divestasi Saham Perusahaan Tambang
Meneropong Bisnis Tambang Pasca PP Minerba

3 Komponen Penting Kebijakan Divestasi Saham Perusahaan Tambang

Perlu lembaga khusus yang bekerja secara independen untuk menilai kelayakan saham sebuah perusahaan yang akan didivestasi.

M DANI PRATAMA HUZAINI/NNP
Bacaan 2 Menit
Skema Divestasi PP 1/2017
Boleh dibilang, skema divestasi yang diatur PP Nomor 1 Tahun 2017 benar-benar baru. Bahkan, skema ini berlaku juga buat setiap pemegang IUP dan IUPK, termasuk pemegang saham yang melakukan tahap eksplorasi serta tahap operasi produksi yang dimiliki atau dikuasai penanam modal asing. Mereka wajib melakukan divestasi secara bertahap paling sedikit 51% dari total sahamnya sejak akhir tahun kelima sesuai tahun produksi.

Berikut skema divestasi PP Nomor 1 Tahun 2017

Mesti diingat, saham yang didivestasikan harus ditawarkan kepada pihak Indonesia, khususnya pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan badan usaha swasta nasional. Dalam setiap penawaran, pemerintah pusat merupakan pihak yang didahulukan. Baru setelah pemerintah pusat tidak bersedia, maka badan usaha yang melakukan divestasi menawarkan sahamnya secara berjenjang pertama kepada Pemda, kedua kepada BUMN/BUMD, dan ketiga baru kepada badan usaha swasta nasional.

Penawaran itu harus dilakukan paling lambat 90 hari sejak lima tahun setelah dikeluarkan IUP OP tahap penambangan badan usaha. Sebagai pengingat, sebelumnya, ketentuan divestasi dilakukan dengan skema penawaran yang berbeda bergantung pada dua hal, yakni apakah pemegang IUP OP atau IUPK OP melakukan sendiri kegiatan pengolahan atau pemurnian atau tidak dan metode penambangan yang berbeda.

Direktur Eksekutif Dewan Pengembangan Industri Pertambangan Indonesia, Priyo Pribadi Soemarno, menekankan perlu adanya lembaga khusus yang bekerja secara independen untuk menilai kelayakan saham sebuah perusahaan yang akan didivestasi. Menurutnya, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan kelayakan saham asing sebelum didivestasi. Pertama, aspek nilai saham perusahaan. Kedua, aset perusahaan. Ketiga, cadangan mineral dari galian perusahaan tersebut.Keempat, izin perusahaan.

“Menurut saya referensi perlu juga dengan cek dan ricek dengan di luar. Misalnya suatu pabrik besar, nilai bukunya berapa, kan ada nilai buku yang sudah di depresiasi, mungkin  ada kerusakan yang belum diperbaiki, sehingga nilai buku itu di cek dengan nilai riil nya sehingga ketahuan nanti nilai yang betul-betul nilai riil berapa. Jadi nilai saham itu mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Bukan digelembungkan,” terang Priyo.

Tags:

Berita Terkait