Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (31/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus menjadi sorotan kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak juga telah mengajukan permohonan pengujian Perppu tersebut ke MK. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pada prinsipnya Perppu dibutuhkan dalam kondisi yang mendesak. Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu, sehingga sifatnya subjektif.
Baca Juga:
- Para Perempuan Pengadil yang Dituntut Adil Jadi Ibu dan Istri
- Sejarah Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Riau
- Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2023, Pastikan Ikuti Surveinya!
Di tengah proses persidangan perkara minyak goreng nasional yang masih berjalan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan kenaikan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana. Berdasarkan survei yang dilakukan KPPU, 6 Kanwil yakni Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makassar, DI Yogyakarta menemukan harga minyak goreng sederhana merek Minyakita dan minyak goreng curah berada di atas Harga Eceran Tertinggi yakni Rp14.000. Tak hanya itu, MinyaKita bahkan mengalami kelangkaan di enam daerah dimaksud.
Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Ramainya pemberitaan berbagai media massa mengenai dugaan mengubah frasa dari “Dengan Demikian" menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK No.103/PUU-XX/2022 itu, membuat MK akhirnya buka suara menyikapi isu yang kian berkembang di masyarakat ini.
Riset atau penelitian merupakan kegiatan analisis data secara sistematis untuk memahami penyebab, proses, hingga dampak yang ditimbulkan dari suatu persoalan atau fenomena. Riset dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu, termasuk hukum. Dengan begitu dapat memberikan kekuatan informasi dalam laporan yang disajikan kepada publik.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!