3 Jenis Perjanjian Kredit yang Perlu Diketahui
Utama

3 Jenis Perjanjian Kredit yang Perlu Diketahui

Kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi. Meski pada praktiknya tidak dibatasi apa saja bentuk dari perjanjian kredit itu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Managing Associate di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Yohanes dalam Workshop Hukumonline Penyelesaian Perjanjian Kredit dan Jaminan, Kamis (4/7/2024) di Jakarta. Foto: RES
Managing Associate di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Yohanes dalam Workshop Hukumonline Penyelesaian Perjanjian Kredit dan Jaminan, Kamis (4/7/2024) di Jakarta. Foto: RES

Perjanjian kredit mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan instrumen hukum dalam hal penyaluran, pengelolaan, dan penatalaksanaan kredit perbankan. Perjanjian kredit ini merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur.

Hubungan tersebut melahirkan ikatan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.

“Dalam prakteknya memang tidak dibatasi apa saja bentuk perjanjian kredit. Namun, ada beberapa bentuk perjanjian kredit yang sering kami temui diantaranya kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi,” ujar Managing Associate di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Yohanes dalam Workshop Hukumonline Penyelesaian Perjanjian Kredit dan Jaminan, Kamis (4/7/2024) di Jakarta.  

Hukumonline.com

Suasana Workshop Hukumonline Penyelesaian Perjanjian Kredit dan Jaminan.

Baca Juga:

Yohanes menjelaskan kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai modal kerja dari suatu perusahaan. Yang termasuk ciri dari kredit ini yaitu secara umum memiliki tenor jangka pendek, kecuali untuk kredit modal kerja permanen yang membutuhkan waktu relatif panjang.

“Pada umumnya kredit disediakan dalam bentuk rekening koran dan kebutuhan modal dihitung berdasarkan perputaran usaha,” ujarnya.

Untuk agunan, ditekankan pada barang yang mudah dicairkan dalam waktu singkat serta persyaratan kredit dan penentuan waktu jatuh tempo menjadi fokus utama negosiasi dengan memperhatikan perkembangan usaha.

Tags:

Berita Terkait