3 Jenis Pekerjaan Ini Rentan Mengalami Pelanggaran HAM
Terbaru

3 Jenis Pekerjaan Ini Rentan Mengalami Pelanggaran HAM

Sejumlah rekomendasi Komnas HAM untuk memitigasi masalah yang dihadapi pekerja rentan. Diantaranya reformasi program perlindungan yang perlu dilakukan segera dan mematuhi norma-norma HAM, hingga Menempatkan hak atas pekerjaan yang layak sebagai strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk SDGs/TPB.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dosen Program Pascasarjana Diplomasi, Universitas Paramadina  itu menyebut, Komnas HAM optimis kolaborasi kerja antar lembaga dan partisipasi masyarakat sipil dapat mengakselerasi pembangunan nasional. Sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah adalah modal utama mencapai SDGs/TPB.

Pada kesempatan yang sama Komisioner Mediasi sekaligus Ketua Tim SDGs/TPB Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan kajian ini berangkat dari dampak pandemi yang dirasakan seluruh masyarakat dunia selama 3 tahun terakhir. Pembatasan sosial yang diterapkan untuk menghadapi Covid-19 menurunkan kegiatan ekonomi sehingga terjadi pengurangan tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

“Banyak orang kehilangan pekerjaan dan menimbulkan dampak luas,” ujarnya.

Terjadi juga posisi tidak setara di pasar tenaga kerja antara kelompok tenaga kerja yang memiliki dan tidak punya keterampilan terutama di sektor informal. Persoalan ini diperparah dengan adanya diskriminasi untuk mendapat pekerjaan baik itu gender, disabilitas, dan pekerja dengan keterampilan dan tidak. Melalui kajian ini, Komnas HAM mempertegas kewajiban utama pemerintah dalam pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM bagi warga negara.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Komnas Ham untuk memitigasi masalah yang dihadapi pekerja rentan antaranya reformasi program perlindungan yang perlu dilakukan segera dan mematuhi norma-norma HAM. Membentuk kerangka kerja selaras prinsip HAM dan mengintegrasikan dengan rencana SDGs/TPB. Menempatkan hak atas pekerjaan yang layak sebagai strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk SDGs/TPB.

“Meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan, kesempatan kerja produktif dan menyeluruh serta pekerjaan layak untuk semua,” imbuh Prabianto.

Pemenuhan hak pekerja migran

Prabianto  melanjutkan, berbagai temuan terkait pemenuhan hak atas pekerjaan bagi PMI antara lain kurangnya pelatihan mengenai kompetensi pekerjaan. Kemudian minimnya akses terhadap mekanisme pemulihan bagi calon PMI ketika mengalami pelanggaran hak. Data komplain PMI kurang komprehensif, sehingga sulit menjadi dasar dan acuan dalam mengenali pola ketidaksetaraan dan diskriminasi.

“Mekanisme bantuan hukum yang sudah disediakan bagi pekerja migran Indonesia belum berfungsi efektif dan maksimal karena minim sosialisasi pada fase pra keberangkatan serta kelemahan pada aspek penegakan dan pengawasannya,” ujar Prabianto.

Tags:

Berita Terkait