3 Jenis Izin Usaha yang Harus Dimiliki Sebelum Mendirikan Start-up
Terbaru

3 Jenis Izin Usaha yang Harus Dimiliki Sebelum Mendirikan Start-up

Perusahaan start-up dalam menjalankan usahanya di Indonesia, wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan bisnis kegiatan usaha yang dijalankan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam memilih jenis badan usaha yang akan digunakan pemilik start-up, maka pendirian perusahaan start-up perlu memperhatikan hal berikut ini:

1.      Jenis usaha yang dijalankan

2.      Ruang lingkup usaha

3.      Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha

4.      Besarnya resiko pemilikan

5.      Besarnya investasi yang ditanamkan

6.      Batas pertanggungjawaban terhadap hutang perusahaan

7.      Cara pembagian keuntungan

8.      Jangka waktu berdirinya perusahaan

9.      Peraturan-peraturan pemerintah.

Adapun mengenai ketentuan serta tata cara perizinannya, disesuaikan dengan ketentuan badan usaha yang dipilih oleh pendiri start-up, sehingga hal yang berkaitan dengan perizinan perusahaan mengikuti ketentuan berdasarkan jenis badan usahanya.

Pada umumnya, perusahaan start-up yang telah berjalan dan berkembang, mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk PT. Untuk mendapatkan izin dalam membentuk PT, pengaturannya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, sejak diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT, pendirian PT dapat dilakukan oleh perseorangan.

Kemudian, modal dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan pendiri PT yang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PT yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan model bisnis yang dijalankan, berikut tiga jenis izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan start-up, yaitu:

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), wajib dimiliki perusahaan yang melakukan perdagangan. Permohonan untuk izin SIUP dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Permohonan SIUP disesuaikan dengan barang yang akan diperdagangkan dan cara memperdagangkannya. Perusahaan juga wajib memperoleh izin BPOM untuk produk obat dan makanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait