3 Isu Hukum Bisnis yang Patut Dipantau di Awal 2020
Berita

3 Isu Hukum Bisnis yang Patut Dipantau di Awal 2020

​​​​​​​Terdapat sejumlah kebijakan dan persoalan hukum bisnis memiliki pengaruh besar bagi publik. 

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

  1. Omnibus Law

Kelanjutan penyusunan sejumlah Undang Undang Omnibus Law patut ditunggu. Sehubungan dengan bisnis, pemerintah mengusulkan beberapa UU Omnibus Law yaitu UU Pemberdayaan UMKM Cipta, UU Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Pemerintah bersama DPR sepakat mempercepat pembasahan tersebut untuk mengesahkannya menjadi UU. Hal ini tidak lazim karena pembahasan RUU untuk menjadi UU biasanya memerlukan waktu lama.

 

Pemerintah juga telah membocorkan kepada publik mengenai sejumlah isi RUU tersebut. Intinya, pemerintah menginginkan kemudahan investasi dan memberikan sejumlah pengurangan pajak kepada pelaku usaha melalui UU Omnibus Law.

 

Pro kontra kehadiran UU Omnibus Law ini tentunya mengundang perdebatan. Pembahasan UU yang dikebut dikhawatirkan menimbulkan permasalahan hukum. Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti agar tidak ada pasal titipan dalam UU Omnibus Law tersebut. Dia meminta agar RUU Omnibus Law benar-benar dicek untuk menghindari ‘tumpangan’ pasal-pasal yang tidak relevan.

 

“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir situs Setkab, Jumat (27/12).

 

Atas kondisi tersebut, patut ditunggu bagaimana efek kehadiran UU Omnibus Law terhadap dunia bisnis. Apakah kehadirannya memberi efek positif atau malah sebaliknya?

 

  1. Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Semakin tumbuh suburnya industri keuangan digital berbanding lurus dengan jumlah entitas financial technology peer to peer lending atau pinjaman online. Nyatanya, tidak semua fintech tersebut berstasus legal atau berizin. Fintech ilegal pun makin menjamur menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat.

 

Bahkan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mencatat jumlah fintech ilegal terus bertambah dengan kembali menemukan sebanyak 125 entitas ilegal. Sehingga, total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi mencapai 1.898 entitas hingga 2019.

Tags:

Berita Terkait