3 Catatan Pakar Hukum Ketenagakerjaan Soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Terbaru

3 Catatan Pakar Hukum Ketenagakerjaan Soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Harmonisasi terhadap UU No.13 Tahun 2003 jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan menjadi sorotan utama. Pengaturan soal usulan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan diminta tetap menjadi kewenangan sepenuhnya Kementerian Tenaga Kerja.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) memberi tiga catatan kritis untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Usulan disampaikan sebagai hasil forum diskusi terarah P3HKI berjudul “Identifikasi Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.”

Ketua umum P3HKI, Agusmidah mengatakan kegiatan diskusi ini wujud kepedulian P3HKI dalam membantu pemerintah soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan. Isu yang menjadi sorotan adalah usulan hak cuti melahirkan hingga enam bulan dengan tetap mendapat gaji penuh.

P3HKI mengaku mendukung gagasan peningkatan kesejahteraan ibu pekerja beserta anaknya dari sisi hak asasi dan kesehatan. Hanya saja, mereka tidak melihat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengemas gagasan itu secara tepat. Kritik P3HKI mengarah pada sejumlah prediksi masalah implementasi RUU itu kelak. 

Baca Juga:

Ada tiga catatan P3HKI yang menjadi usulan penyempurnaan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Pertama, harus ada kesepahaman bahwa isi pengaturan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak jangan mengurangi hak publik lainnya. P3HKI meminta kajian lebih lanjut soal harmonisasi usulan hak cuti melahirkan hingga enam bulan dengan tetap mendapat gaji penuh terhadap UU No.13 Tahun 2003 jo. No.11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kedua, pengaturan ketenagakerjaan adalah tetap menjadi porsi Kementerian Tenaga Kerja. Oleh karena itu, aturan teknis jika menyangkut cuti bersalin sebaiknya dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja. Cara itu untuk menjaga koordinasi regulasi ketenagakerjaan tidak meluas ke instansi lain. Apalagi cuti yang dimaksud jelas berkaitan dengan pekerja sektor swasta.

Ketiga, besarnya pembiayaan hak cuti melahirkan hingga enam bulan juga menjadi kewajiban bersama dengan pemerintah pusat atau daerah. Artinya, perusahaan tidak dibebani sepenuhnya gagasan pembiayaan hak cuti melahirkan hingga enam bulan itu. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono menyampaikan hak cuti enam bulan saja sudah bisa memberatkan perusahaan.

Anggota Dewan Pakar P3HKI itu menyebut negara harus ikut hadir menanggung pembayaran. Apalagi, inti dari usulan yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak itu adalah pemenuhan tugas negara. Ia melihat negara tidak cukup hanya mengatur norma soal cuti tanpa terlibat membiayai.

Namun, Ketua umum P3HKI menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas tujuan baik dari usulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. “Political will sudah jelas. Pemerintah, pekerja, dan perusahaan sepakat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja perempuan,” kata Agusmidah dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera itu menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada pengaturan hak cuti melahirkan selama enam bulan tingkat daerah seperti di Aceh. Namun, pengaturan itu hanya berlaku bagi Aparat Sipil Negara. Ia menjanjikan dukungan P3HKI ikut mengawal agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang sedang dibahas. Tujuannya agar keduanya tidak saling menjadi kontraproduktif terhadap kemanfaatan bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait