3 Catatan Elsam Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah PDP
Terbaru

3 Catatan Elsam Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah PDP

Antara lain belum mengakomodasi beberapa isu krusial dalam pemrosesan data pribadi yang beririsan dengan pemenuhan HAM. Seperti persinggungan antara hak atas privasi dengan hak lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi

Keberadaan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa harapan tata kelola pelindungan data pribadi yang lebih baik di Indonesia. Tapi sejak diundangkan 17 Oktober 2022 lalu, pelaksanaan  aturan itu dinilai belum signifikan di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan kendati UU 27/2022 sudah berusia satu tahun lebih, tapi kesadaran dan praktik baik pelindungan data pribadi di Indonesia belum membaik. Tercatat periode November 2022 sampai November 2023 ada 668 juta data pribadi yang pengungkapannya dilakukan secara melanggar hukum. Data pribadi itu berasal dari 6 pengendali data badan publik dan swasta.

Berbagai kasus dugaan kebocoran data pribadi itu, menurut Wahyudi menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik, untuk memenuhi standar kepatuhan pelindungan data pribadi. Badan publik, khususnya institusi pemerintah menekankan pada inovasi, sebagai upaya untuk mentransformasi pelayanan publik berbasis digital yang berimplikasi pada penambahan data pribadi warga negara secara masif.

“Namun, kita melihat rendahnya langkah-langkah untuk memastikan adanya pengaman (safeguard) dalam pemrosesan data yang dilakukan, sebagai implementasi dari UU 27/2022,” kata Wahyudi dikonfirmasi, Senin (29/01/2024).

Baca juga:

Wahyudi menyayangkan adanya salah paham dari pihak pemerintah terhadap berlakunya UU 27/2022. Misalnya ada yang menyebut beleid itu baru berlaku tahun 2024 atau 2 tahun setelah diundangkan. Padahal pernyataan itu keliru dalam memahami keberlakuan UU 27/2022.

“Pernyataan ini muncul akibat kekeliruan dalam membaca ketentuan peralihan dan ketentuan penutup UU PDP,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait