3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasannya
Terbaru

3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasannya

Asas otonomi daerah ada 3, yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum (Pasal 1 angka 9 UU 23/2014 jo. UU 1/2022).

Titik Triwulan dalam Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia menerangkan bahwa asas dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang pusat kepada daerah yang sifatnya menjalankan peraturan dan keputusan pusat lainnya yang tidak berbentuk peraturan, yang tidak dapat berprakarsa menciptakan peraturan, dan/atau membuat keputusan bentuk lainnya untuk dilaksanakan sendiri.

  1. Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi (Pasal 1 angka 11 UU 23/2014 jo. UU 1/2022).

Diterangkan Bagir Manan (dalam Nugroho, 2017: 39), tugas pembantuan adalah bagian dari desentralisasi dan tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan tugas pembantu. Baik otonomi maupun tugas pembantuan, sama-sama mengandung kebebasan dan kemandirian. Adapun yang membedakan keduanya adalah tingkat kebebasan dan kemandiriannya. Pada otonomi, kebebasan dan kemandirian meliputi asas dan cara menjalankan suatu pemerintahan, sedangkan tugas pembantu kebebasan dan kemandirian hanya sebatas bagaimana cara menjalankannya, karena sama-sama mengandung unsur otonomi maka tidak ada perbedaan yang cukup mendasar.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait