3 Alasan YLBHI Anggap Persetujuan 3 RUU Upaya Melegitimasi Bagi-bagi Jabatan
Terbaru

3 Alasan YLBHI Anggap Persetujuan 3 RUU Upaya Melegitimasi Bagi-bagi Jabatan

Karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur. Foto: RES
Ketua Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur. Foto: RES

Di penghujung akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024 bersama pemerintah tancap gas membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masuk tahap paripurna. Buktinya, ada tiga RUU yang baru saja disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024) pekan kemarin.

Seperti RUU tentang Perubahan Perubahan Ketiga atas UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Terhadap persetujuan 3 RUU itu menuai catatan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“YLBHI menilai bahwa pengesahan 3 RUU yakni revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi pada Kamis, 19 September 2024 oleh DPR dan Pemerintah bermasalah  bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum,” ujar Ketua Pengurus YLBHI,  Muhammad Isnur melalui keterangannya, Senin (23/9/2024).

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi catatan kritis YLBHI. Pertama, YLBHI menyayangkan DPR dan Pemerintah masih terus mempraktikan pendekatan otoriter, melawan prinsip demokrasi dan konstitusi dalam penyusunan UU dengan mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat.  Bahkan menutup akses informasi dan partisipasi serta mengesahkan tergesa-gesa di ujung masa jabatan adalah manuver politik memalukan Presiden dan DPR.

Baca juga:

Publik ingat betul penyusunan dan pembahasan ketiga RUU itu hanya dikerjakan dalam hitungan hari. DPR berdalih RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian tidak membutuhkan partisipasi masyarakat karena berkaitan dengan kewenangan Presiden. Alasan DPR tersebut justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis.

“Pemberian kewenangan penuh kepada Presiden untuk menentukan jumlah Menteri jelas akan berdampak pada alokasi APBN dan Kebijakan yang pada akhirnya berimplikasi pada kehidupan rakyat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait