3 Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan
Terbaru

3 Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan

Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah merupakan hari libur nasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo (tengah). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (tengah). Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditandatangani Presiden pada Kamis (24/2/2022) lalu. Adapun Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian penegasan Presiden yang tertuang pada Keppres 2/2022.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, terdapat 3 alasan dari ditetapkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Pertama, Indonesia yang memproklamasikan diri sejak 17 Agustus 1945 merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Untuk itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kompetensi untuk mewujudkan tugas bernegara yang diamanatkan alinea ke-4 Pembukaan (Preambule) UUD 1945.

Untuk diketahui, potongan alinea ke-4 Pembukaan (Preambule) UUD 1945 berbunyi, “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Baca:

Kedua, bangsa Indonesia yang berusaha untuk mendapatkan pengakuan atas kedaulatannya dari dunia internasional pasca proklamasi kemerdekaan, ditentang oleh Belanda dan berujung pada terjadinya agresi militer serta propaganda politik di tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, pada tanggal 1 Maret 1949 terjadi peristiwa Serangan Umum atas gagasan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Pariglima Besar Jenderal Soedirman. Gagasan tersebut disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta yang mendulang dukungan dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, beserta seluruh komponen bangsa Indonesia.

Peristiwa tersebutlah yang kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam menegakkan kembali keberadaannya juga mempertegas kedaulatan Indonesia sebagai suatu Negara di mata dunia internasional yang berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa kala itu. Dengan demikian, tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang patut dikenang masyarakat.

Tags:

Berita Terkait