27 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi Siap Diparipurnakan DPR
Terbaru

27 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi Siap Diparipurnakan DPR

Dasar hukum pembentukan 27 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat harus disesuaikan dengan UUD RI Tahun 1945.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Baleg DPR RI menyetujui 27 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Foto: Istimewa
Baleg DPR RI menyetujui 27 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Foto: Istimewa

Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi barat untuk dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan persetujuan itu diambil setelah mendengar pandangan dan pendapat mini fraksi.

“Kami meminta pendapat apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat dapat disetujui? Setuju untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat di DPR, Kamis (27/6).

Perwakilan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mukhlis Basri, menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di setiap daerah perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah setempat. Pelaksanaan otonomi daerah sesuai tujuan bernegara dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). RUU ini dinilai dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sekaligus memberikan motivasi kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya, terutama berhubungan dengan roda pemerintahan, mengembangkan sumber daya alam serta lainnya.

Baca Juga:

“Fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” ujar anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Hermanto, mengatakan secara yuridis pembentukan sebagian provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950. Sehingga banyak UU tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota yang substansinya tak sesuai lagi dengan perkembangan tata negara masa kini.

“Pembentukan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat diharapkan mampu menjawab perkembangan dan persoalan hukum pemerintah dan masyarakat,” ujar anggota DPR dari dapil Jabar VIII itu.

Anggota Baleg DPR dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Endro Hermono, mengaku sejak awal fraksinya menaruh perhatian besar terhadap RUU ini. Dia menekankan agar RUU tidak membatasi potensi besar daerah melalui penentuan karakteristik yang dimiliki masing-masing Kabupaten/Kota. Terkait karakteristik daerah, perlu ditambahkan frasa “tidak terbatas” yang menjelaskan potensi besar di daerah tersebut.

Tags:

Berita Terkait