25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK
Berita

25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK

Majelis menganggap permohonan uji materi Perubahan UU KPK belum memiliki objek karena belum bernomor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Meski belum memiliki nomor, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan UU KPK) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, dimohonkan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat sekaligus mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Syafi’iyah diantaranya Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.

 

Salah satu Pemohon, Wiwin Taswin menilai Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945. Para Pemohon juga menganggap pengesahan RUU KPK menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai dengan semangat TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

 

“UU itu sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara,” ujar Wiwin dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (15/10/2019) kemarin. Baca Juga: Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK

 

Pasal 21 ayat (1) huruf a Perubahan UU KPK menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas : a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang.

 

Para Pemohon juga menilai Perubahan UU KPK cacat formil dalam proses pembentukan dan pengambilan keputusan di DPR yang tidak memenuhi syarat kuorum. Selain proses pembahasan dan pengesahannya begitu cepat, pembahasan RUU KPK ini tidak memenuhi asas partisipasi publik.   

 

“Dengan demikian, pembentukan Perubahan UU KPK secara nyata melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011,” ujar Wiwin yang juga Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As-Syafi’iyah di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Anwar didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota Majelis Panel.

 

Pemohon mendalilkan KPK adalah lembaga negara yang melekat sifat independen, sehingga terdapat jaminan penindakan dan pencegahan korupsi yang dapat dilaksanakan tanpa intervensi pihak manapun. Namun, adanya Perubahan UU KPK yang memunculkan kewenangan Dewan Pengawas dinilai mengganggu indepedensi KPK.   

 

“Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini berpotensi mengganggu independensi KPK sendiri dalam melakukan tugas dan fungsinya. Akibatnya penindakan dan pencegahan korupsi tidak maksimal dan (justru) berpotensi menyuburkan korupsi di Indonesia,” dalih Wiwin.

 

Karena itu, dalam petium permohonannya, Para Pemohon meminta agar Majelis MK menyatakan berlakunya Perubahan UU KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011 dan harus dinyatakan batal demi hukum.

 

Belum memiliki objek

Menyikapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas legal standing Para Pemohon, apakah kualifikasinya sebagai mahasiswa sekaligus advokat dan telah memiliki kartu advokat. Hal ini penting sebagai bukti Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang terlanggar dan berhak mengajukan pengujian UU ini. Khusus untuk pengujian formil, saran Wahiduddin, Para Pemohon menguraikan bentuk kerugian spesifik dan potensial yang dialaminya dalam permohonannya.

 

Dia mengingatkan Perubahan UU KPK belum bernomor, sehingga Para Pemohon perlu memahami prosedur pengesahan sebuah UU. Sebab, UU ini belum disahkan (ditandatangani) Presiden karena belum melewati masa 30 hari sejak RUU KPK disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 17 September lalu. “Jadi ini belum ada yang bisa kita uji terkait perkara yang diajukan Para Pemohon,” jelas Wahiduddin.

 

Anggota Panel lainnya, Enny Nurbaningsih mengatakan Perubahan UU KPK yang diujikan belum memiliki nomor, sehingga dapat dikatakan objek permohonan perkara para Pemohon belum ada. Karena itu, Majelis belum dapat memberikan nasihat dan masukan perbaikan terhadap substansi norma yang diujikan.

 

Hanya saja, Enny menilai Para Pemohon harus memastikan dan konsisten permohonan yang diinginkan, pengujian formil atau materil atau keduanya. “Jadi, apakah akan mengajukan uji formil atau materil atau formil dan materiil?” 

 

Sebelum menutup persidangan, Anwar mengingatkan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan dengan selambat-lambatnya menyerahkan perbaikan pada Senin 28 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB ke kepaniteraan MK.

 

Sebelumnya, permohonan pengujian UU yang sama diajukanr 18 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Mereka diantaranya adalah Mahasiswa FH Universitas Indonesia (FHUI) Muhammad Raditio Jati Utomo; Mahasiswa FH UKI Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Mahasiswa FH Unpad Putrida Sihombing; Mahasiswa FH Universitas Tarumanegara Kexia Goutama; Dkk.

 

Mereka melakukan uji materil dan formil atas Revisi KPK yang disahkan menjadi UU pada Selasa (17/9) lalu itu. Mereka menilai materi muatan Revisi UU KPK itu secara jelas melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Upaya pelemahan KPK yang dimaksud diantaranya mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang potensial terjadi benturan kepentingan; kewenangan menyadap harus izin Dewan Pengawasan yang dinilai mempersempit ruang gerak KPK memberantas korupsi; KPK diberi kewenangan SP3 jika penanganan kasus korupsi tidak selesai dalam waktu 2 tahun…

 

Secara formil, proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya asas keterbukaan dan partisipasi publik. Tak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat keputusan RUU KPK diambil secara tiba-tiba dan pembahasan dilakukan secara tertutup dalam waktu sangat terbatas. KPK pun sebagai tidak dilibatkan dalam perancangan dan pembahasan.  

 

Para Pemohon meminta kepada Mahkamah mengabulkan uji materi materil dan formil Revisi UU KPK dengan menyatakan UU No…. Tahun…. Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan seluruhnya.  

Tags:

Berita Terkait