25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK
Berita

25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK

Majelis menganggap permohonan uji materi Perubahan UU KPK belum memiliki objek karena belum bernomor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini berpotensi mengganggu independensi KPK sendiri dalam melakukan tugas dan fungsinya. Akibatnya penindakan dan pencegahan korupsi tidak maksimal dan (justru) berpotensi menyuburkan korupsi di Indonesia,” dalih Wiwin.

 

Karena itu, dalam petium permohonannya, Para Pemohon meminta agar Majelis MK menyatakan berlakunya Perubahan UU KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011 dan harus dinyatakan batal demi hukum.

 

Belum memiliki objek

Menyikapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas legal standing Para Pemohon, apakah kualifikasinya sebagai mahasiswa sekaligus advokat dan telah memiliki kartu advokat. Hal ini penting sebagai bukti Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang terlanggar dan berhak mengajukan pengujian UU ini. Khusus untuk pengujian formil, saran Wahiduddin, Para Pemohon menguraikan bentuk kerugian spesifik dan potensial yang dialaminya dalam permohonannya.

 

Dia mengingatkan Perubahan UU KPK belum bernomor, sehingga Para Pemohon perlu memahami prosedur pengesahan sebuah UU. Sebab, UU ini belum disahkan (ditandatangani) Presiden karena belum melewati masa 30 hari sejak RUU KPK disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 17 September lalu. “Jadi ini belum ada yang bisa kita uji terkait perkara yang diajukan Para Pemohon,” jelas Wahiduddin.

 

Anggota Panel lainnya, Enny Nurbaningsih mengatakan Perubahan UU KPK yang diujikan belum memiliki nomor, sehingga dapat dikatakan objek permohonan perkara para Pemohon belum ada. Karena itu, Majelis belum dapat memberikan nasihat dan masukan perbaikan terhadap substansi norma yang diujikan.

 

Hanya saja, Enny menilai Para Pemohon harus memastikan dan konsisten permohonan yang diinginkan, pengujian formil atau materil atau keduanya. “Jadi, apakah akan mengajukan uji formil atau materil atau formil dan materiil?” 

 

Sebelum menutup persidangan, Anwar mengingatkan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan dengan selambat-lambatnya menyerahkan perbaikan pada Senin 28 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB ke kepaniteraan MK.

Tags:

Berita Terkait