Sebanyak 24 partai politik (parpol) lolos dalam verifikasi administrasi Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Dari 115 partai yang mendaftar, hanya 24 parpol yang memperoleh status badan hukum. Partai tersebut selanjutnya berhak mendaftar untuk menjadi peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta saat konferensi pers di Gedung Dephukham, Jum'at (4/4). Verifikasi ini dilakukan berdasarkan bukti administrasi dan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) atau camat terkait kepengurusan parpol, kata Andi.
Daftar Parpol yang Lolos
No. | Nama Partai Politik | Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
1 | Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) | Jend.TNI(Purn) H. Wiranto,S.H. | Yus Usman Sumanegara |
2 | Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), | Amelia Yani | H.V.T.A Simanjuntak |
3 | Partai Demokrasi Pembaruan | Roy BB Janis | Didi Supriyanto |
4. | Partai Republiku Indonesia | Laksada (Purn) Wahyu sasongko | Tony Poltak Tambunan |
5. | Partai Matahari Bangsa | Imam Addaruqutni | Ahmad Rofiq |
6 | Partai Karya Perjuangan | Jakson Andre William Kumaat | Ambo Enre |
7 | Partai Kongres | Ny Zakarariani Santoso | Fakhrudin Hasan |
8 | Partai Kerakyatan Nasional | Soebiantoro | Jemmy Setiawan |
9 | Partai Gerakan Indonesia Raya | Suhardi | Ahmad Muzani |
10 | Partai Barisan Nasional | Roy Sembel | Rusmana Kelana |
11 | Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia | Eros Djarot | Zulfan Lindan |
12 | Partai Peduli Bangsa | Mohammad Rafi'ie Husien | Agung Giantoro |
13 | Partai Patriot | Yapto Soelistio Soejosoemarno | Yusril Andi |
14 | Partai Kebangkitan Nasional Ulama | Choirul Anam | Idham Kholid |
15 | Partai Pembaruan Bangsa | Engelina H Pattiasina | Kemal T Mertohadidjojo |
16 | Partai Nusantara Kesatuan RI | Heroe Syswanto NS | Aris Wibowo Riyadi |
17 | Partai Bintang Bulan | Hamdan Zoelva | Mohammad Yasin Ardy |
18 | Partai Kristen Demokrat | Tommy Sihotang | Sonny Wuisan |
19 | Partai Demokrasi Indonesia | Mentik Budiwiyono | Sutrisno Rachmadi Soetarmo |
20 | Partai Republika Nusantara | Letjend (Purn) Syahrir | Yus Sudarso |
21 | Partai Persatuan Sarikat Indonesia | Rahrdjo Tjakraningkat | Didi Urip Affandi |
22 | Partai Indonesia Sejahtera | Budiyanto Darmastono | Roy H Ritonga |
23 | Partai Kedaulatan | Ibrahim Basrah | Heru Samudra |
24 | Partai Nurani Umat | Mucharor | Misnan Siregar |
Sumber : Depkumham
Dari 24 partai yang mendapat badan hukum, tujuh partai diantaranya merupakan perubahan dari partai peserta Pemilu 2004. Perubahan terjadi pada nama partai, lambang, maupun susunan pengurus. Berdasakan UU Pemilu yang baru, ketujuh partai ini sebenarnya telah memiliki badan hukum yang sah dan bisa langsung mendaftar di KPU tanpa harus mendapatkan badan hukum yang baru. Ketujuh partai tersebut adalah Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bintang Bulan, Partai Nurani Umat, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Peduli Daerah, Partai Patriot.
Ada tujuh partai yang para fungsionarisnya sesungguhnya masih punya badan hukum, kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud.
Sementara itu, 81 partai yang tidak lolos, rata-rata disebabkan oleh ketidakmampuan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Khusus untuk Partai Peduli Rakyat Nasional yang memiliki dua kepemimpinan, Depkumham meloloskan partai di bawah kepemimpinan Amelia Yani. Pertimbangan kita berdasarkan mana yang lebih dulu mendaftar, jelas Aidir.
Efisiensi biaya
Proses verifikasi yang dilakukan Dephukham ternyata lebih cepat dari waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebenarnya memberikan rentang waktu bekerja untuk verifikasi selama dua bulan. Jadi seharusnya sampai 30 April dan rencana pengumuman itu 1 Mei. Tetapi 28 orang tim ini kita intensifkan pekerjaannya, mulai 28 Februari sampai 8 Maret, jelas Aidir.
Dalam rentang waktu tersebut, dilakukan proses pendataan kelengkapan yang dimiliki dan tabulasi, pengecekan ulang data dan pentabulasian hasil, lalu penyamaan persepsi. Persamaan persepsi dilakukan dengan memeriksa lambang dan nama parpol oleh pejabat Eselon II di lingkungan Depkumham, termasuk Ditjen HAKI. Menurut Aidir, ada delapan parpol yang punya nama atau lambang yang nyaris sama. Parpol tersebut diberi waktu 3x24 jam untuk memperbaiki. Ternyata ada parpol yang terima surat, 3 jam kemudian sudah diperbaiki. Jadi ini mempercepat semua proses.
Proses verifikasi tahun ini juga menghemat biaya cukup signifikan dibanding verifikasi pada Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, biaya yang dihabiskan Rp32 miliar, sementara tahun ini hanya Rp410 juta. Menurut Menhukham, penghematan biaya bisa dilakukan karena ada perubahan sistem. Pada Pemilu 2004, semua proses terpusat pada Depkumham. Sementara tahun ini, lebih banyak melibatkan Badan Kesbang di masing-masing daerah.
Verifikasi Dephukham dilakukan berdasarkan bukti administrasi yang diserahkan pimpinan partai disertai keterangan dari kantor Kesbang masing-masing daerah. Sistem ini lebih memudahkan karena Dephukham tidak punya instrumen di tingkat kabupaten. Mekanisme ini kami lakukan untuk efisiensi uang rakyat sekaligus untuk memudahkan parpol, tandas Andi.
Pendaftaran di KPU
Tidak kalah sigapnya, KPU juga sudah siap memulai proses pendaftaran peserta untuk Pemilu 2009. Ditemui dalam Seminar KPU tentang Verifikasi Parpol (2/4), Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU telah siap memulai tahap pemutakhiran data pemilih yang ditandai dengan penyerahan data kependudukan. Acara penyerahan itu sendiri rencananya akan digelar Sabtu ini (5/4) sekaligus penandatanganan MoU antara KPU dan Departemen Luar Negeri tentang pelaksanaan pemilu di luar negeri.
Tahap berikutnya adalah pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu. Tahap ini sedianya akan dimulai 5 April 2008, namun karena jatuh pada hari Sabtu dan akan ada penyerahan data kependudukan, jadwalnya diundur Senin depan (7/4) sampai 12 Mei 2008. Kalau parpol yang daftar banyak, khawatir mereka tidak terlayani dengan baik, ujar Hafiz seraya memastikan bahwa pemunduran ini tidak akan mengganggu jadwal pemilu secara keseluruhan. Proses pendaftaran peserta pemilu setiap hari kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00, kecuali untuk hari terakhir sampai jam 00.00.
Menurut Hafiz, sedikit gangguan justru datang dari beberapa daerah yang saat ini tengah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan anggota KPU provinsi. Tercatat ada 20 provinsi tengah dilakukan fit and proper test, setidaknya sampai 19 April ini, sebutnya. Kegiatan ini mau tidak mau cukup menyita waktu serta konsentrasi KPU karena karena mereka turun langsung dalam fit and proper test tersebut. dilakukan langsung KPU. Ini jelas tugas berat karena secara bersamaan (KPU, red.) harus mengurusi pilkada, pergantian keanggotaan, dan verifikasi parpol dan data secara bersamaan, pungkasnya.