22 Provinsi Telah Menetapkan UMP 2012
Aktual

22 Provinsi Telah Menetapkan UMP 2012

Red
Bacaan 2 Menit
22 Provinsi Telah Menetapkan UMP 2012
Hukumonline

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat sejauh ini baru 22 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Sementara itu 11 provinsi lainnya masih belum menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya.

 

22 Provinsi provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung,  Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,  dan Papua Barat.  Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah  dan Jawa Timur tidak menetapkan UM.

 

“Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur. Namun kita tetap mendorong percepatan penetapan agar dapat segera disosialisasikan dan diterapkan,” kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono lewat rilis yang diterima hukumonline, Jumat (2/12).

 

Suhartono menegaskan bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial, “kata Suhartono.

 

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan  Kebutuhan Hidup Layak (KHL),  produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

 

“Nilai KHLmerupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, “kata Suhartono.

 

Suhartono menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52 persen, sedangkan yang kenaikan upahnya terendah adalah Papua Barat sebesar 3,35 persen.

 

Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Provinsi Sumatera Utara. Upah yang diterapkan 115.94 persen sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07 persen.

Tags: