21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos
Berita

21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos

Karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

 

Demikian terungkap dalam sidang BAPEK, yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK, seperti dilansir  Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/4) petang.

 

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

 

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

 

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

 

(Baca Juga: Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam)

 

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM serta BKN.

 

Menurut data Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu (7/2) lalu, tercatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.

 

“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Ridwan dalam rilis tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

(Baca Juga: Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha)

 

Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan.

 

Berikut jumlah PNS dalam berbagai jenis hukuman disiplin (HD) selama 2017:

No

Jenis Hukuman Disiplin

Kategori Hukuman Disiplin

Jumlah

1

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Berat

96

2

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berat

251

3

Pembebasan dari jabatan

Berat

85

4

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat

Berat

8

5

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Berat

412

6

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Sedang

203

7

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Sedang

131

8

Penundaan gaji maksimal 1 tahun

Sedang

3

9

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun

Sedang

139

10

Teguran tertulis

Ringan

159

11

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Ringan

109

12

Teguran Lisan

Ringan

163

 

Fokus Penindakan Hukuman Disiplin PNS

Pelanggaran disiplin adalah suatu perbuatan yang dilakukan/diucapkan selama jam kerja atau di luar jam kerja yang tercakup dalam Pasal 3 atau Pasal 4 PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Menilik definisi tersebut, Kasubbid Pengolahan A/1 Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), Dwi Wahyudi, mengatakan bahwa selama ini telah banyak terjadi kerancuan di kalangan pengelola kepegawaian mengenai pengenaan pasal pelanggaran disiplin PNS.

 

(Ragam Jenis Hukuman Bagi PNS Sepanjang 2017)

 

“Hukuman disiplin bukan merupakan delik aduan, sehingga atasan harus proaktif melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pegawai yang diindikasi melakukan pelanggaran, termasuk mengumpulkan bukti pendukung,” kata Dwi seperti dilansir situs BKN.

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa Bapek merupakan the last resources dalam hukuman disiplin. “Banding administratif yang ditangani Bapek merupakan keputusan Presiden, sehingga bersifat final dan mengikat. Bapek berhak untuk melakukan peninjau hukuman disiplin seorang PNS terutama pada tata cara penjatuhan hukuman disiplin tersebut,” tegas Bima.

 

Tags:

Berita Terkait